klivetvindonesia.com Sekadau, – Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Sekadau, Sampaikan Perubahan Tarif Layanan RSUD Sekadau, Jum’at(26/2/21)
Dr.Ketut Widhiarta Sp.Og.M,Kes Selaku Plt Direktur RSUD Sekadau, menyampaikan Peraturan Bupati No 71 tahun 2020, tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah. Kepada wartawan Dr, Ketut, mengatakan
Tak ada yang Signifikan terkait perubahan tarif layanan tersebut,
“Perubahan tersebut, tentu kita buat berdasarkan survey, sesuai dengan kondisi saat ini. serta melihat kemampuan Masyarakat,” Jelas Ketut,
“Ada yang naik kisaran hingga 20,000 (dua puluh ribu rupiah) bahkan ada juga yang turun,” tambahnya
Dr, Ketut, juga menambahkan Pihak RSUD terus berbenah, meningkatkan pelayanan, mulai dari Fasilitas kebersihan, bahkan tempat – tempat umum di lingkungan RSUD
Selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha(Kabag TU) RSUD Sekadau Fransiskus, juga mengatakan
“berdasarkan Perbub no 42 tahun 2014
tentunya RSUD kita ini, telah banyak penambahan, dan juga perubahan layanan ini juga kita menggandeng Jurusan Ekonomi dari Universitas Tanjung Pura(Untan) untuk mengkaji, hingga kita persentasekan ke pemerintah,” Jelasnya
“Perubahan sudah pasti ada, dan tidak semua tarif layanan itu naik, bahkan ada juga yang turun,” lanjutnya
Fransiskus juga menyampaikan, bahwa pihak RSUD juga punya Motto, dalam pelayanan
“Motto RSUD adalah, kesembuhan anda adalah kepuasan bagi kami,” Tutupnya
“Jika perubahan tarif layanan ini kami terapkan, tapi tidak ada regulasinya, tentu yang kami kita lakukan ini Cacat hukum,” Tambahnya
Adapun perubahan – perubahan sejak didirikan RSUD Sekadau hingga kini yaitu, Penambahan Ruangan Isolasi bagi terkonfirmasi Covid-19, VCR , serta pelayanan terpadu lainya.
Penulis : Iwan Soleh





