Pemerintah Bentuk Tim Khusus Untuk Revisi UU ITE, Demokrat Dan PKS Sambut Baik Langkah Pemerintah

klivetvindonesia.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengkajian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memerlukan waktu sekitar dua bulan.

Kini pemerintah sudah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE.

“Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama dua sampai tiga bulan. Nanti, tim ini akan melapor seperti apa hasilnya,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya secara virtual di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2).

Pembentukan tim ini guna mengkaji aturan yang selama ini dianggap pasal karet, baik dari sisi implementasi maupun substansinya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, bila hasilnya memutuskan untuk merevisi UU ITE, maka pihaknya akan menyampaikan ke DPR.

“Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan. Bahkan bisa cepat dimasukkan istilahnya kumulatif terbuka,” ujarnya.

Selama jalannya pengkajian tersebut, dia mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung agar dalam menjalankan UU ITE tidak multitafsir.

“Sambil meninggal dua hingga tiga bulan, Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil,” tuturnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyambut baik langkah Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia berharap tim tersebut bisa menghasilkan draf revisi UU ITE untuk disampaikan DPR.

“Langkah baik. Hasilnya menjadi draf revisi versi pemerintah untuk segera disampaikan ke DPR,” kata Hinca saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/2).

Tak hanya Demokrat, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf juga menyatakan pendapat bahwa pihaknya tidak masalah dengan waktu tenggang hingga 22 Mei 2021 yang diberikan Mahfud untuk Tim Kajian UU ITE bekerja.

Dia menyatakan hal tersebut tidak berpengaruh pada nasib revisi UU ITE, apakah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau tidak. Menurutnya, revisi UU ITE bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 selama ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

“Saya kira lebih baik dengan waktu yang cukup daripada tergesa-gesa. Kalau masuk Prolegnas (Prioritas), itu tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR sepanjang dua pihak sepakat kapan pun bisa masuk Prolegnas (Prioritas),” pungkasnya.

Penulis : Aldi Rinaldi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *