klivetvindonesia.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pernyataan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang mengaku siap dihukum mati apabila terbukti bersalah atas kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster (benur).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk eks politikus Gerindra itu. Sebab, kata Fikri, mengenai hukuman mati adalah kewenangan majelis hakim. Fikri juga menegaskan, untuk kasus ini tidak bisa sendiri dalam mewujudkan hukuman mati bagi para koruptor.
“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan,” ujar Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/2).
Lanjutnya Fikri juga mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus Edhy Prabowo. Dalam kasus ini Fikri menegaskan bahwa penyidik KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penerimaan suap mantan Mentri KKP tersebut. Menurutnya, Semua itu nantinya akan diungkap di persidangan.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut. Setelah berkas lengkap, tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” pungkas Fikri.
Diketahui, sebelumnya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (benur).
Edhy bahkan mengakui siap dijatuhi hukuman mati. Hal itu disampaikan Edhy seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2) kemarin.
“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” tegas Edhy Prabowo, Senin (22/2).
Penulis : Aldi Rinaldi





