klivetvindonesia.com, Medan – Sumut. Seorang pelaku kejahatan telah tertangkap oleh Unit Reserse Polsek Medan Area, Pada Hari Minggu 21/02/2021 Pukul 15.00 Wib di Pinggir Jalan Pasar Suka Ramai Medan.
Pelaku bernama “BS” (37) Beralamat di Jalan Sekata Lr.6 Kel.Karang Berombak Kec.Medan Barat. Korban atas Nama M.Rezeki Bahri Lubis ST.
Alamat Jalan Rawa Gg Pribadi No 4 Kel.TSM I Kec.Medan Denai.
Kronologis Kejadian, Sabtu (19/02/2021) Pukul 23.00 WiB, Naasnya Wajah Pelaku Walau Ditutupi Tertangkap Video CCTV Di Rumah Korban, Pelaku Kejahatan Diduga Melanggar Pasal 363 KUHP yang dilakukan tersangka di dalam rumah korban, dan korban mengalami kerugian dengan hilangnya barang dari dalam rumah berupa,”
1 (Satu) Unit Kompor Gas.
1 ( Ekor) Burung Kacer.
1 (Satu) Set Tupparware.
Total Kerugian korban Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah).
Korban pada saat kejadian langsung membuat laporan ke Polisi Polsek Medan Arae dengan Bukti Laporan.Polisi No; LP/134/II/2021/SPKT Medan Area 20/02/2021.
Unit Reskrim Polsek Medan Area ketika menerima Laporan Korban Sigap Bergerak cepat. Setelah Proses Lidik Pada Hari Minggu 21/02/2021 Sekitar Pukul 15.00 Wib Unit Reserse Polsek Medan Area berhasil mendeteksi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Pinggir Jalan Pasar Suka Ramai.
Tanpa buang Waktu lagi Unit Reserse Kriminal dipimpin oleh Panit 2
Iptu R Ginting langsung meluncur dan menangkap pelaku bersama Barang Bukti dan pelaku di giring ke Mako Polsek Medan Area. Kapolsek Medan Area Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto S.H, M.Ap,. mengatakan
“Tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Penulis : Septian Hernanto





