Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Mikro 23 Februari – 8 Maret

klivetvindonesia.com JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersekala mikro untuk mengatasi pandemik Covid-19. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu.

“Perpanjangan waktu ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai 8 Maret 2021,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/2).

Perpanjangan PPKM mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro. Menurutnya, perpanjangan ini diputuskan karena PPKM yang sudah berjalan menunjukkan hasil positif.

“Berdasarkan hal tersebut, kita menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID,” ujar Airlangga.

Dalam hal ini dia juga menegaskan Gubernur untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah, meliputi pemetaan risiko hingga penyaluran bantuan. Dan pemerintah akan menyiapkan bantuan berupa beras dan masker.

“Pokok-pokok pikiran perpanjangan tersebut tentu dengan parameter yang telah diterapkan dua minggu terakhir,” ucap Airlangga yang sekarang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

By : Aldi Rinaldi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *