Diduga Laporan Korban Penganiayaan Jalan Ditempat

Klivetvindonesia.com, Medan – Sumut

Kasus penganiayaan yang dialami seorang IRT (Ibu Rumah Tangga), Neneng Ernawati (42) masih terus bergulir, kendati peristiwa naas itu sudah dilaporkan sejak Tiga Belas Bulan Silam di Polsek Medan Timur, tapi tersangka AN tak juga ditangkap, namun saat ini tersangka sudah DPO dan sedang diburu Polisi, Rabu (17/2/2021).

Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan

“Terima kasih atas koordinasinya, kasus ini akan tetap kami atensi, dan akan terus mencari keberadaan dari tersangka “AN” untuk dilakukan penangkapan,”

ujar Iptu ALP Tambunan Saat Wartawan Konfirmasi via WhatsApp.

Diketahui, laporan korban tertuang dalam Nomor : STTLP/1200/XII/2019/Restabes Medan/sek.Medan Timur tentang dugaan penganiayaan sudah menjadi atensi pihak Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, namun hingga saat ini tersangka AN masih berkeliaran bebas dan pelaku disinyalir tergolong licin sehingga polisi sulit meringkusnya.

Dikabarkan sebelumnya, untuk terlapor “AN” sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang), dan sedang dicari diduga pelaku penganiayaan. Selain itu, kasusnya sudah dilakukan gelar perkara atas laporan korban dan DPO ini seharusnya sudah ditangkap pihaknya sebab kasus tersebut sudah menjadi atensi pihaknya.

Sebelumnya, Neneng merasa kecewa dengan pelayanan Polsek Medan Timur yang terkesan membiarkan dan proses laporan korban dinilai lamban, pasalnya 13 bulan berlalu pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku, sementara, menurut korban bahwa pelaku masih berkeliaran bebas se akan tak pernah berbuat salah.

Neneng menyebutkan kasusnya berawal ia datang ke Polsek Medan Timur untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami pada Kamis, (30/12/2019) tahun lalu, namun sampai saat ini tidak ada proses yang signifikan, entah apa yang terjadi kasusnya tidak cepat diproses polisi.

Kronologis penganiayaan itu bermula pada Kamis (26/12/2019) sekira pukul 11.00 Wib telah terjadi keributan disalah satu warung milik Kocu yang berdekatan dengan warung milik pelapor, dan saat anak pelapor bernama Wahyuni mendatangi terlapor “AN” di warung Kocu sambil menanyakan, “Ada Apa ini? ”, namun tiba-tiba adik terlapor bernama Rimbun Nainggolan langsung memukul pipi sebelah kanan Wahyuni dan mengatakan Kau jangan ikut campur!

Kemudian, ia lari ke warung miliknya dan mengadu ke ibunya, dan pelapor bersama dengan anaknya mendatangi tempat keributan semula di warung Kocu lalu pelapor menanyakan kepada Pelaku “AN”,

“Kok sampai kau pukul anak ku”, merasa tidak senang Pelaku “AN” langsung memukul Neneng dan anaknya, sambil mengusir dengan perkataan “pulang kalian sana”, atas tindakan itu pelapor tidak senang dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

Selanjutnya, korban telah membuat laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumatera Utara pada Senin, (26/6/2021) tahun lalu dengan nomor : Dumas/70/VI/2020/wassidik.

Dalam dumas tersebut diterangkan bahwa tidak pernah menerima SP2HP dari penyidik satreskrim Polsek Medan Timur,

“Saya memohon kepada Polisi agar kasus saya segera dituntaskan dan saya hanya mencari keadilan di Negara ini,”

tutur Neneng sembari diaminkan suaminya.
Penulis : Sept.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *