klivetvindonesia.com Pontianak PB Bertempat di Ruang Rapat DPRD provinsi Kalbar Konferensi Pers terkait Pilkada Kabupaten Sekadau hingga hari ini, belum ada pemenang baik Pasangan Rupinus-Aloysius maupun pasangan Aron-Subandrio, dikarenakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Rupinus-Aloysius di terima dan masuk tahap pembuktian Kamis,18/2
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan yang Juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno, SH bersama Kuasa Hukum Pasangan Rupinus-Aloysius Glorio Sanen saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalbar
“Saat ini sedang gugatan di Mahkamah Konstitusi, supaya tidak ada simpang siur berita, yang santer PSU, saya tegaskan sampai hari ini belum ada pemenang di sekadau, sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.” Kata Martinus Sudarno yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalbar ini.
Untuk itu Martinus Sudarno meminta masyarakat Sekadau untuk bersabar menunggu, “untuk pendukung, tim dan relawan Rupinus-Aloysius agar tetap solid, jaga keamanan dan kedamaian Sekadau sampai menunggu putusan MK.” Ujarnya.
Ditambahkannya Martinus Sudarno dengan nadah marah terhadap Mendagri terkait lamanya penerbitan SK untuk pelantikan Bupati yang terpilih sehingga di undur tgl 25 Februari 2021 “emang apa kerja nya Mendagri di pusat ucap nya
Ditempat yang sama Glorio Sanen Selaku Kuasa Hukum Pasangan Rupinus-Aloysius menjelaskan bahwa yang masuk Ke Mahkamah Konstitusi untuk Pilkada serentak 2020 ada 138 permohonan, yang masuk pokok perkara ada 45 masuk tahap Pembuktian. ” yang perlu saya sampaikan eksepsi termohon di tolak oleh Mahkamah Konstitusi, Untuk Kita Kabupaten Sekadau masuk tahap pembuktian, pada saat permohonan ada 108 bukti, kemudian proses berjalan tambah 7 sehingga ada 115 alat bukti dan tanggal 24 Februari 2021 akan sidang, yaitu pembuktian, pemeriksaan saksi, penambahan alat bukti. Kita yakin karena setiap yang kita dalilkan disertai alat bukti.” Kata Glorio Sanen.
Pihaknya saat ini tim kuasa hukum konsolidasi untuk menyiapkan persidangan yang akan datang.
Untuk Peluang menurut Sanen yakin permohonan pihaknya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, ” kalau melihat pihak termohon yaitu KPU Sekadau mengakui terjadi kesalahan dan Bawaslu mengakui juga terjadi kesalahan, maka kita yakin MK akan mengabulkan.” Jelasnya. Arifin





