Klivetvindonesia.com, Medan – Sumut.
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencurian kipas angin AC pada Kamis, 3/2/2021.
Diketahui, pelaku berinisal FC (28) merupakan warga Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto mengatakan bahwa pada hari Selasa (2/2/2021) sekira pukul 14.30 WIB warga melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mesjid Al-Amanah Jalan Bromo No. 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV masjid.
Tim dipimpin Iptu R Ginting melakukan penyelidikan di TKP tersebut.
Rianto menjelaskan, dari hasil lidik tim mengetahui identitas pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan kepada pelaku berserta barang bukti tanpa ada perlawanan.
“Atas perbuatan pelaku, korban (Asmadi/20) yang merupakan pengurus masjid BKM Al-Amanah warga Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area mengalami kerugian sebesar Rp 1.400.000”, ungkap Rianto.
Saat ini, pungkas Rianto, pelaku beserta barang bukti berupa kipas angin tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut. Kepada pelaku, peyidik mempersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana.
Penulis : Septian Hernanto





