Klivetvindonesia.com BULUKUMBA — Penanganan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang disebut telah berlangsung sejak 2021 kembali menjadi viral Kali ini, pertanyaan serius diarahkan pada dugaan pemberangkatan korban anak dari Bulukumba ke Lampung oleh pihak yang disebut terkait PPA Provinsi Sulawesi Selatan tanpa sepengetahuan orang tua atau pemegang hak asuh.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai keberangkatan seorang anak ke luar daerah. Yang menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang mengambil keputusan, apa dasar pemberangkatan tersebut, untuk kepentingan apa, serta apakah orang tua korban benar-benar telah diberitahu dan memberikan persetujuan.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai persoalan ini juga telah menyoroti permintaan orang tua agar anak tersebut dikembalikan serta meminta penjelasan mengenai proses pendampingan yang dilakukan PPA Kabupaten maupun Provinsi.
PPA Harus Buka Terang
Jika benar terdapat pemberangkatan korban anak ke Lampung pada 2021 ketika perkara masih berkaitan dengan proses pemeriksaan di Bulukumba, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara transparan.
Apalagi, lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan dan perlindungan yang berpihak pada kepentingan korban. Kementerian PPPA sendiri menjelaskan bahwa layanan UPTD PPA mencakup pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pendampingan, serta penempatan di rumah aman sesuai kebutuhan penanganan.
Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung:
1. Siapa yang memerintahkan atau memutuskan korban diberangkatkan ke Lampung?
2. Apa dasar hukum dan administrasi pemberangkatan tersebut?
3. Apakah terdapat surat rujukan, rekomendasi, atau dokumen resmi?
4. Apakah orang tua atau pemegang hak asuh diberitahu sebelum keberangkatan?
5. Jika tidak diberitahu, apa alasan dan dasar tindakan tersebut?
6. Bagaimana status pemeriksaan perkara yang disebut telah berjalan sejak 2021?
7. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kondisi korban selama berada di Lampung?Jangan Sampai Perlindungan Justru Menjadi Pertanyaan Baru
Dalam kasus yang menyangkut anak, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai niat memberikan perlindungan justru menimbulkan persoalan baru bagi korban dan keluarganya.
Data resmi Kementerian PPPA menunjukkan bahwa UPTD PPA Kabupaten Bulukumba memang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Artinya, penanganan kasus anak bukan perkara administratif biasa. Setiap langkah pendampingan harus jelas, terukur, terdokumentasi, dan dapat dijelaskan kepada keluarga serta pihak yang berwenang.
Orang Tua Minta Pertanggungjawaban
Orang tua korban disebut meminta agar pihak PPA Provinsi Sulawesi Selatan maupun PPA Kabupaten Bulukumba memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pemberangkatan tersebut.
Mereka juga meminta agar hak orang tua sebagai pemegang hak asuh dihormati sepanjang tidak ada keputusan hukum yang sah yang menentukan sebaliknya.
Publik pun menunggu jawaban konkret dari pihak PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan PPA Kabupaten Bulukumba.
Jika prosedurnya benar, buka dokumennya. Jika ada dasar hukumnya, jelaskan kepada publik. Jika terdapat kekeliruan, jangan saling melempar tanggung jawab.
Kasus yang menyangkut anak tidak boleh berhenti pada istilah “pendampingan”. Masyarakat membutuhkan kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Kini pertanyaannya sederhana: Ada apa sebenarnya di balik pemberangkatan korban anak dari Bulukumba ke Lampung pada 2021 tanpa sepengetahuan orang tua?
selama pemberangkatan org tua (ibu kandung korban) diputuskan komunikasi dgn anak entah ada apa, padahal teka teki bagi pelapor, sampe skrg pemegang hak asuh tdk bisa berkomunikasi dgn anak, sehingga menimbulkan kecurigaan adax kolaborasi saat anak diberangkatkan.
Sampe hari ini komunikasi ttp tdk terjalin. bapak kandung tempat tinggal korban skrg berharap agar kasus 2021 ditutup, tentunya itu yang menjadi sebuah pertanyaan ada apa dibalik ini semua ? “Ungkap orang tua korban.
Catatan redaksi: Pihak PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan PPA Kabupaten Bulukumba perlu diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi atas seluruh dugaan yang diberitakan.
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






