KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– LSM Arak-Nusantara menguliti berbagai pembelaan diri yang sempat dilontarkan pimpinan DPRD Jeneponto di media online, mulai dari dalih ‘menaktisi retail modern’ hingga klaim status opini WTP Pemkab Jeneponto.
1.Jerat Hukum Pasal 4 UU Tipikor Sempurna: LSM Arak-Nusantara menekankan bahwa klaim dana temuan yang saat ini sedang dalam proses pengembalian ke kas daerah sama sekali tidak menghapuskan pidana pelaku (Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Tindakan mencairkan uang ratusan juta rupiah tanpa ikatan kontrak sah sejak Januari-Juli 2025 adalah murni perbuatan melawan hukum yang disengaja.
2.Indikasi Mark-up Nyata: Mengingat fakta bahwa pimpinan DPRD secara fisik menempati Rujab, temuan kelebihan bayar fantastis ini (Ketua: Rp440 juta lebih, Wakil I: Rp239 juta lebih, Wakil II: Rp235 juta lebih) mengindikasikan adanya dugaan kuat penggelembungan harga (mark-up) dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban (SPJ fiktif sebagian).
3.Modus Operandi Berulang: Kasus anggaran Mamin Rujab pimpinan dewan Jeneponto ini adalah modus lama yang terus berulang dari tahun-tahun anggaran sebelumnya. Hal ini membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang menetap dan terencana, bukan sekadar keteledoran staf atau kelalaian administrasi.
Siap Surati Kejati Sulsel dan Kejagung RI untuk Pengawasan Berlapis
Guna memastikan penanganan di Kejari Jeneponto berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik lokal, LSM Arak-Nusantara dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan supervisi resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
“Uang satu miliar lebih itu adalah keringat rakyat, hasil pajak petani dan masyarakat kecil di Jeneponto. Jika Kejari Jeneponto berani bermain-main atau mencoba memetieskan kasus ini hanya karena uangnya dikembalikan setelah ketahuan BPK, kami akan langsung meminta Aspidsus Kejati Sulsel dan Jamwas Kejagung RI untuk mengambil alih (take over) perkara ini dan memeriksa oknum jaksa yang menanganganinya,” lanjut Ombel
LSM Arak-Nusantara mendesak Kepala Kejari Jeneponto untuk segera menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan formal, memeriksa pihak penyedia (CV HMN), serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Publik Jeneponto butuh kepastian hukum yang berkeadilan. Hukum harus tegak lurus, tajam ke atas dan tajam ke bawah. Kami pastikan LSM Arak-Nusantara akan mengawal kasus mamin maut ini sampai para pelakunya mempertanggungjawabkannya di Pengadilan Tipikor!” kunci Ombel
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






