PAPUA – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Tolikara, Papua Pegunungan – Pengelolaan dan penyaluran Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, berbagai pertanyaan muncul dari masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga kampung.Kamis 23 Juli 2026
Dana Desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahun memiliki tujuan mulia, yakni membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan dasar, hingga peningkatan ekonomi desa. Namun, di sejumlah daerah masih muncul persepsi bahwa manfaat dana tersebut belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Dalam mekanisme penyalurannya, beberapa instansi memiliki peran sesuai kewenangannya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bertugas melakukan verifikasi administrasi serta pembinaan teknis. Dana kemudian disalurkan melalui Bank BNI ke rekening kampung secara non-tunai. Sementara itu, TNI dan Polri memberikan pengamanan selama proses penyaluran apabila diperlukan, khususnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Pendamping Desa atau Tenaga Ahli juga berperan membantu pemerintah kampung dalam penyusunan program, penganggaran, hingga pelaporan.
Meski demikian, sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa manfaat Dana Desa yang mereka rasakan dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat. Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar seluruh penggunaan anggaran dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Secara umum, penggunaan Dana Desa memang tidak dibagikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, operasional pemerintahan kampung, honor perangkat kampung, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, manfaat dana sering kali hadir dalam bentuk pembangunan fisik maupun pelayanan publik.
Meski demikian, transparansi tetap menjadi aspek yang sangat penting. Setiap pemerintah kampung memiliki kewajiban menyusun dan mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) serta laporan realisasi penggunaannya agar masyarakat mengetahui secara jelas peruntukan setiap anggaran yang diterima.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat diimbau mengedepankan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum. Pengawasan terhadap Dana Desa dilakukan oleh Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, serta DPRK melalui fungsi pengawasan. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangani perkara apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu cara efektif membangun kepercayaan publik. Pemasangan papan informasi APBKam, musyawarah kampung yang melibatkan masyarakat, serta pelaporan yang akuntabel dinilai dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran strategis dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Pengawasan yang dilakukan secara partisipatif diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran.
Pada akhirnya, Dana Desa merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan di Papua Pegunungan. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi fondasi utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






