klivetvindonesia.com-Bulukumba Kasus kekerasan seksual anak dibawah umur , Ibu Uci berharap polisi mengusut pria pelaku pencabulan Seksual dan periksa oknum petugas UPTD Provinsi Sul-Sel dan oknum petugas TRC PPA Kabupaten Bulukumba , yang berinisial AGN karena diduga keras melakukan persengkongkolan dengan pria yang diduga melakukan pencabulan seksual terhadap anak Ibu Uci (IK) inisial yang masih duduk dibangku kelas 3 SekolahDasar (SD).
Sehubungan dengan hal tersebut , Ibu Uci melaporkan kepada kepolisian pada tanggal 8 Oktober 2021 Dengan nomor. A 901/222/X/2021/SPKT.
Berdasarkan surat laporan tersebut di anjurkan untuk visum , dan pada bulan yang sama keluar hasil visum nomor, 440/105/RSUD-BLK/2021..dan sangat jelas sebagai petunjuk bahwa telah terjadi kekerasan seksual pada anak dibawah umur .
Merujuk pada surat Visum Reterpum tersebut , ibu ucy berharap instansi perlindungan anak dan perempuan Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi Selatan menangani kasus itu secara profsional .
Jauh diluar dugaan seperti ada drama yang dimainkan oleh oknum UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dengan oknum petugas dari UPTD TRC PPA Kabupaten Bulukumba .
Informasi yang diperoleh bahwa pelaku mulai ketakutan setelah mendengar laporan ibu ucy dan anaknya.
Mendengar hal itu pria yang diduga keras melakukan pencabulan Seksual terhadap anak dibahwa umur itu tanpa berpikir panjang , dia minta perlindungan kepada kepala desa .
Dibalik perlindungan tersebut berhasil membuat skenario bersama oknum TRC PPA Bulukumba yang berinisial AGN dan diduga keras dibantu oleh oknum pimpinan Redaksi R Selatan.
Informasi yang diperoleh sejumlah oknum petugas TRC dan PPA Bulukumba mendatangi saksi kasus Asusila ini dengan berkunjung kerumah saksi – saksi , disaat ibu pelapor sibuk mendampingi kasus anaknya di Bulukumba, naas saksi – saksi beruba dalam pemberian keterangan diduga setelah mendapat petunjuk dari wanita berinisai AGN dan kawan – kawan-nya .
informasi yang diperoleh bahwa saksi – saksi kasus tersebut dari Ibu Uci dipaksa tanda tangan . Selain itu , petugas yang berinisial AGN memberi izin kepada korban kekerasan seksual ,
agar korban bisa kembali kebapak kandungnya di Tanggamus kota Agung Lampung, dugaan untuk menghilangkan jejak , lebih dari itu kasus tersebut jadi digantung dan belum ada penyelesaian.
Namun , ibu Ucy, ia tidak menyerah begitu saja dengan sejumlah rekayasa yang diduga keras dimainkan oleh petugas TRC PPA maka ia berharap kepada pihak kepolisian agar bisa mengusut oknum petugas TRC PPA yang diduga terlibat , begitu juga oknum pimpinan redaksi dan oknum kepala desa . Menurut Ibu Uci , walaupun anakya sudah berhasil dibawah kabur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, namun ia tetap mencari
keadilan .
Ditahun 2025 , Ibu Uci kembali bersuara lewat media Sul – sel , ada yang peduli dan ada yang tidak mau mendengar jeritan suara hati Ibu Uci
Kasus yang mandek ini diduga keras ada permainan dari oknum Penyidik. UPTD prov. Serta kabupaten bulukumba dan kawan – kawan yang diduga keras menghalangi agar kasus ini didiamkan , dengan cara membujuk Ayah kandung dari anak korban pencabulan tersebut dipaksa membuat pernyataan tidak mau membuka kasus ini karena menimbulkan trauma pada anak.
Keterkaitan dengan hal tersebut menurut praktisi hukum yang bisa cabut laporan kasus itu hanya ibu korban yang melapor sedang yang lain tidak boleh dan kepada oknum yang terlibat pada kasus tersebut dan diduga menghalangi didiharapkan kepada kepolisian setempat untuk diminta keteranganya .
Penulis : A. Tenri.
iklan 1
iklan 2
iklan 3






