Semakin maraknya sebaran mesin judi tambak ikan di Kota Singkawang hingga Kabupaten Sambas, diduga Asiong merupakan pemilik terbanyak saat ini. 18/02/2026
Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat dan terpercaya ia mengatakan “di Singkawang sedikitnya milik ASIONG ada 5 titik salah satu nya ada di Sakok. di Pemangkat ada di Jawai ada bahkan sampai ke Sambas. Setidak nya Ada 15 titik dari Kota Singkawang dan Sambas.
Syafarahman kepada awak media mengatakan tahun lalu mesin ketangkasan atau tambak ikan ini sudah ditutup total oleh Polres, namun aneh saja kok sekarang masih ada dan makin banyak pula.
Selake Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat saya berharap seluruh Mesin Ketangkasan atau tambak ikan agar ditertipkan Polda Kalbar dan Bila Perlu tanggap bandar besarnya yang berinisial AS (ASIONG)
Pasal terbaru tentang judi di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:
Pengusaha atau pemilik mesin tambak ikat atau mesin ketangkasan bisa di pidana Pasal 426 UU 1/2023 Mengatur tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Pasal 427 UU 1/2023 Mengatur tentang sanksi bagi pelaku judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Mesin Judi Tambak Ikan Semakin Meraja Lela Di Singkawang dan Sambas Diduga Milik ASIONG







