Pontianak – Bungkamnya pegawai BJN Provinsi Kalimantan Barat atas terjadinya kecelakaan maut yang menyebabkan dua orang meninggal di proyek Box Culvert mengisyaratkan adanya dugaan kongkalikong antara Pelaksana dan Oknum Pegawai BJN.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media menyikapi bungkamnya Pak EV salah satu pegawai BJN, sehingga menimbulkan sejuta pertanyaan
“Sangat aneh jika LSM dan Media yang ingin mengkonfirmasi suatu kegiatan proyek yang di duga bermasalah namun di abaikan oleh pegawai instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut.
“apalagi di dalam kegiatan tersebut terjadi korban meninggal dunia dua orang warga mengalami kecelakaan diduga tidak ada rambu rambu yang di pasang oleh pelaksana.
“kecelakaan ini diduga akibat kelalaian pelaksana sehingga ini bisa masuk keranah pidana dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat 3 UU 1/2023 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini pelaksana dan penanggung jawab anggaran bisa di terseret dalam pusara kasus kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun parahnya pegawai BJN Provinsi Kalimantan Barat bungkam atas kasus ini sehingga diduga kuat ada permufakatan jahat lain dalam kegiatan proyek tersebut.
Kami dari kelembagaan akan segera melaporkan ke Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi agar kasus ini tidak terhenti di ruang damai.
Bungkamnya BJN Provinsi Kalimantan Barat Atas Korban Jiwa Di Proyek Box Culvert Diduga Ada Kongkalikong





