Sekadau, Kalbar – Lumbung Informasi Masyarakat mendesak Polda Kalimantan Barat segera bertindak cepat menangkap koordinator atau panitia penyelenggara penambangan emas ilegal di Sungai Putat Kabupaten Sekadau 19/04/2025.
Terlihat diduga aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Provinsi Kalimantan Barat mulai beroperasi.
Hal ini tentu saja menimbulkan tanda tanya atas keberanian jaringan komplotan perusak lingkungan yang menyedot tanah pasir didasar sungai melalui mesin besar yang biasanya disebut Lanting atau Jek untuk mengambil bijih emas secara ilegal tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa “PETI disini ada yang mengurus biasa di sebut panitia atau koordinator, mereka yang menjamin akan keamanan para pekerja.
Tugas panitia atau koordinator itu adalah menjalin hubungan dengan pihak aparat penegak hukum, dan lain lain agar kegiatan mereka lancar tanpa ada penangkapan.
“Warga Sekadau yang ingin namanya disamarkan, sebut saja (mister X ) melalui media ini,” Saya sangat berharap dan mendukung Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas orang orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap para perusak lingkungan ini.
PETI sangat berdampak terhadap lingkungan, terutama pencemaran air Sungai Kapuas karena tercampur limbah bahan kimia seperti air raksa dan sejenisnya tanpa ada kontrol dari instansi terkait,”terangnya.
Ia menambahkan,” Perlu diingat lokasi penambangan ilegal tersebut masih dekat dengan objek wisata Lawang Kuari yang dimiliki kabupaten Sekadau dengan nilai sejarah dan budaya yang bersejarah.
Selain merusak kelestarian lingkungan dan pariwisata, penambangan ilegal juga merugikan negara karena tidak ada pendapatan negara dari kegiatan mereka melainkan hanya untuk kepentingan gerombolan mereka saja,”tutupnya.

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “modus operasi PETI biasanya para pengurus atau panitia menjanjikan keamanan kepada pelaku atau pengusaha yang memiliki mesin jek lanting dengan dalil mereka sudah berkoordinasi dan berkontribusi kepada Aparat Penegak Hukum.
Hampir disetiap daerah selalu kita temui hal serupa sehingga kita duga para koordinator PETI menjual nama Institusi untuk mengelabuhi para pelaku PETI, sehingga ada uang setoran demi keamanan.
Oleh Karna itu demi transparansi dan kepercayaan publik dan menepis isu negatif yang sudah dihembuskan oleh para pengurus PETI maka hendaklah Jajaran Polres hingga Polda Kalbar melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap koordinator yang telah merusak nama institusi. Tutup nya