- KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan kembali menemukan praktik kecurangan dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Pada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, pada tanggal 14 Maret 2025, sebanyak tujuh perusahaan terbukti mengurangi isi kemasan minyak goreng yang seharusnya 1 liter, menjadi hanya sekitar 700 ml hingga 900 ml.
Temuan ini sangat mengecewakan karena meskipun harga minyak goreng Minyakita tetap ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter, banyak konsumen yang dirugikan akibat pengurangan takaran tersebut. Praktik curang ini jelas merugikan masyarakat yang berharap mendapatkan produk sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa setiap produsen harus mematuhi ketentuan harga dan takaran yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Andi Amran.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, juga menambahkan, “Ada segelintir pengusaha serakah yang mengorbankan dan menari-nari di atas penderitaan rakyat. Kita semua wajib marah. Apalagi kalau nanti dicek kualitasnya, bisa jadi lebih banyak lagi pelanggaran.”
Sebagai langkah lanjutan, Kementan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam pengurangan takaran minyak goreng. Satgas Pangan Polri telah menetapkan sepuluh tersangka secara nasional yang terlibat dalam praktik ini, dan akan terus melakukan investigasi serta memberikan sanksi yang setimpal.
Kementan berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan pangan yang berkualitas serta sesuai standar bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya penindakan tegas terhadap pelaku kecurangan, diharapkan stabilitas pangan nasional tetap terjaga, dan hak konsumen dapat terlindungi dengan baik.