KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Untuk melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan tindakan tegas terhadap PT AEGA, perusahaan pengepakan minyak goreng MINYAKITA yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
Pada Kamis (13 Maret), Kemendag mengungkap adanya kecurangan dalam pengemasan produk MINYAKITA yang merugikan konsumen. Beberapa produk ditemukan mengandung lebih sedikit dari yang seharusnya, di mana botol yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 800 gram.
Kemendag juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk MINYAKITA dengan kemasan yang tidak sesuai atau adanya kecurangan lainnya. Konsumen dapat menghubungi saluran pengaduan yang telah disediakan melalui nomor hotline: +62-853-1111-1010.
“Ini adalah minyak kita yang diduga memiliki kandungan yang tidak sesuai, di mana seharusnya 1 liter, namun ditemukan hanya 800 gram. Masyarakat sering menyebutnya sebagai minyak subsidi, padahal tidak ada istilah minyak subsidi. Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan mengekspor produk, dan kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng,” ujar Menteri Perdagangan Indonesia, Dr. Budi Santoso, M.Si.
Kemendag menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, telah diperketat sejak Desember tahun lalu. Dari hasil pengawasan yang lebih ketat tersebut, ditemukan bahwa sekitar 66 perusahaan melakukan pelanggaran dengan berbagai macam bentuk, seperti perizinan yang tidak lengkap dan harga yang melebihi HET (Harga ECER Tertinggi ) yang ditentukan dan KBLI nya juga tidak sesuai.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemendag telah memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang melanggar. Pada bulan Maret, Kemendag kembali melakukan pengawasan ke gudang PT AEGA di Karawang. Namun, perusahaan ini sudah berpindah lokasi. Setelah melakukan penelusuran, Kemendag menemukan bahwa PT AEGA menjual lisensi MINYAKITA kepada dua perusahaan lain, yang masing-masing membayar kompensasi sebesar Rp 12 juta per bulan kepada PT AEGA.
#Kemendag #Minyakita #AyoDagang #PerlindunganKonsumen #TertibNiaga