Pasal Karet Dalam UU ITE, Pengamat Politik Ritonga : Sudah Banyak Korban Dari UU ITE

Jakarta, klivetvindonesia.com-Pengamat Komunikasi Politik, M. Jamiluddin Ritonga,mengatakan,sudah banyak korban dari adanya UU ITE tersebut, dan juga banyaknya rasa ketidakadilan pada masyarakat.

“Rasa ketidakadilan itu memang sudah lama dirasakan masyarakat. Sudah banyak korban dari UU ITE, terutama yang kritis terhadap pemerintah masuk penjara,”ujarnya saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Selasa (16/2/2021).

Bacaan Lainnya

“Sementara yang mendukung pemerintah, meskipun diadukan, tetap aman-aman saja,” lanjutnya.

Ritonga Juga menyebutkan ada pasal dalam UU ITE yang multitafsir, sehingga dapat diberlakukan berbeda untuk kasus yang sama. Pasal-pasal ini disebut pasal karet, khususnya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

“Pasal yang terkait pencemaran nama baik itu disadari atau tidak sudah dijadikan alat politik. Pihak-pihak yang kritis akan dengan mudah dijerat dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” katanya.

Jamiluddin Ritonga menjelaskan awalnya tidak diakui oleh partai pendukung pemerintah. Namun setelah Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR merevisi UU ITE, maka partai pendukung ibarat paduan suara mengaminkan adanya pasal karet tersebut.

“Perubahan sikap tersebut menunjukkan masih berseminya sikap Asal Bapak Senang (ABS) di internal partai pendukung pemerintah. Apa pun yang dikatakan presiden akan dengan seketika diaminkan. Sikap feodal itu membuat bangsa ini sulit untuk maju. Para elit partai yang seharusnya mendorong perubahan di negeri ini, ternyata hanya pengekor yang cenderung hanya untuk mempertahankan status quo,” ucapnya.

Tak hanya itu Pengamat Komunikasi politik ini juga mengatakan, jika kiranya hal tersebut jadi masukan bagi Presiden Jokowi mengenai mentalitas orang-orang sekitarnya.

“Presiden perlu mencari orang-orang yang berani berpendapat berbeda untuk mengingatkannya tentang jalannya pemerintahan yang sebenarnya,” tutupnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan. Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.

Sebelumnya, Masalah UU ITE ini sempat disinggung juga oleh Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan TNI/Polri secara tertutup pada Senin 15 Februari 2021. Jokowi mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan revisi UU ITE ke DPR jika aturan ini dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat.

 

Penulis: Reporter Jakarta, Aldi Rinaldi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *