Klivetvindonesia.com, Medan – Polisi berhasil membekuk seorang Pria yang diduga telah membongkar sebuah ruko.
Kejadian terjadi Pada hari Minggu 07/2/2021 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Medan Area Selatan Sebelah Gg. Ganda Kel. Sukaramai I Kec. Medan Area.
Korban Erick Astrada Tanuwijaya, (36) Thn, Membuat Laporan ke Polsek Medan Area LP / 104 / K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area, Hari Senin (08/2/2021)
Setelah Melalui Penyelidikan, pada hari Kamis (11/2/2021) sekira Pukul 14.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH,. MAp beserta Personel Reskrim Langsung bergerak cepat untuk mencari para Pelaku pembongkaran ruko, dan Selanjutnya Personel melihat salah satu dari pelaku yang sedang makan di Warung Nasi Lilik, Tak Mau buang waktu Personil Reskrim Polsek Medan Area langsung mengamankan tersangka.
Petugas melakukan pengembangan terhadap Tsk masih didapati dua Tsk belum ditangkap dan menjadi DPO Polsek Medan Area, dan disita barang hasil curian Tsk, dan selanjutnya petugas langsung memboyong Tsk beserta barang bukti ke Polsek Medan Area guna di lakukan proses lebih lanjut.
Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kapolsek Medan Area Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH mengatakan, unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil amankan satu pelaku pembongkaran ruko yang bernama Ardhito Lk, 54 Thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Medan Area Selatan No. 783/28 Kel. Sukaramai I Kec. Medan Area, jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Rianto SH., MAp”
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area juga masih mencari dua pelaku lagi dalam pembokaran ruko tersebut, kedua pelaku teman tersangka sudah dimasukan jadi DPO Polsek Medan Area.
Dari barang bukti hasil kejahatan pelaku, Unit Reskrim Polsek Medan area berhasil amankan barang bukti
2 buah pintu besi warna coklat dan 1 buah kotak berisikan pakaian bekas
Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan hukuman 7 Tahun Penjara.
Penulis : Septian Hernanto