Klivetvindonesia.com, Nagekeo – Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa segera menuntaskan kasus dugaan korupsi perbekalan covid-19 dilingkup Pemda Nagekeo yang saat ini sedang ditangani pihak Kejari Bajawa.
Desakan tersebut menjadi atensi yang disampaikan para kuli tinta ( wartawan ) di Kabupaten Nagekeo yang bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional (HPN) Selasa (09/02/2021).
“Bertepatan dengan momentum HPN ini kami, Aliansi Jurnalis Nagekeo meminta Kejaksaan Negeri Bajawa untuk segera menuntaskan dugaan korupsi perbekalan kesehatan Covid-19 yang ditangani Kejari Bajawa, karena sudah tiga bulan lebih belum ada kejelasan” ujar Ketua ARJUNA Yohanes Don Bosco Moni.
Menurut Doni, persoalan dugaan korupsi tersebut harus ada titik terangnya, sebab sudah diumumkan ke publik bahwa kasusnya sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Lanjutnya, Kejari Bajawa harus komitmen dengan apa yang disampaikan pada saat menggelar konferensi pers sehingga tingkat kepercayaan masyarakat baik terhadap aparat Penegak Hukum maupun para jurnalis itu masih ada.
“Ini kan jelas, apabila tidak segera dituntaskan, publik khususnya masyarakat Nagekeo menduga kalau wartawan ikut terlibat dalam menutupi kasus ini. Kita
(wartawan) tidak mau ada preseden buruk di masyarakat. Kalaupun belum jelas jangan dulu dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan” tandasnya.
Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Arjuna, Mohammad Dedi Ingga SH, menyebutkan sejatinya apabila pihak Kejari Bajawa sudah menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setidaknya kejaksaan mendapatkan dua (2) alat bukti.
“Ini secara hukum tidak alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka” sebutnya.
Dedi Ingga lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar ini menyatakan dengan tegas bahwa Arjuna meminta kejelasan sudah sejauh mana langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan sudah sejauh mana proses penyidikan berjalan.
“Ada apa sampai saat ini belum ditetapkan satu tersangkapun” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Dewan Pembina Arjuna Bernad Sapu SH.
Ia mengatakan, apabila dalam melakukan penyidikan Jaksa tidak bisa menemukan minimal dua (2) alat bukti sebaikanya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kalaupun tidak bisa menekan dua alat bukti sebaiknya SP3, dan Jaksa harus kembali menggelar konferensi pers sehingga publik tau. Kami jurnalis ini bukan alat yang bisa ditunggangi untuk kepentingan penegak hukum dalam menjustifikasi orang bersalah” tandasnya.
Pria asal Nangamboa ini menegaskan kejaksaan pun harus tegas mengeluarkan sikap secepat mungkin ke publik agar, apabila tidak menemukan adanya bukti penyelewengan atau korupsi di Dinas Kesehatan Nagekeo itu.
“Selain mengeluarkan SP3 Jaksa harus melakukan pemulihan nama baik, serta permintaan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan maupun di BPBD Nagekeo, serta pada para jurnalis, secara terbuka selama satu bulan. ujarnya
Laporan : Jeff Wegu