klivetvindonesia.com Kubu Raya– Sekdes Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pak Kedai diduga melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bagian ke lima tentang perangkat Desa Pasal 51, yang seharusnya mendapatkan sangsi sesuai pasal 52 pada undang undang yang sama yaitu diberhentikan oleh Kepala Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa Sumaji Sekdes di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakkedai kabupaten Kubu Raya, pada saat ini juga merangkap jabatan sebagai humas di PT. Hamparan Kencana Sakti, dan dimana saat ini PT. Hamparan Kencana Sakti diduga bermasalah dengan masyarakat yang memiliki lahan plasma.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Sekda Kubu Raya bapak Yusran Anizam mengatakan Sekdes seharusnya tidak boleh rangkap jabatan, dikarenakan tugas dan fungsi Sekdes yang harus melayani masyarakat Desa tersebut, jika rangkap jabatan maka otomatis pelayanan terhadap masyarakat pasti terganggu.
Disaat yang sama Kepala Dinas Pemdes melalui sambungan via Whatsapp mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan akan mengkaji secara aturan perundang undangan yang berlaku terkait Perangkat Desa yang merangkap jabatan ujarnya.
Terpisah disampaikan ketua DPD I PANI Kalbar terkait permasalahan ini, menurutnya, sangat tidak baik jika perangkat desa merangkap jabatan, karna akan menggangu tugas dan fungsinya sebagai abdi dan pelayan masyarakat, dikarenakan perangkat desa digaji melalui atau hasil dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat.
“Lebih buruk lagi ketika perangkat desa tersebut merangkap jabatan di salah satu perusahaan sawit, yang mana kita ketahui bersama bahwa sangat sering terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan”, tegasnya.
Seharusnya Sekdes yang merupakan orang tua dari masyarakat desa tersebut ketika masyarakat ada masalah otomatis akan mengadu ke pemerintah desa, jika Sekdesnya adalah orang perusahaan juga otomatis masyarakat akan terlantar dan akan diabaikan. Ungkapnya
Sebaiknya Saudara Sumaji harus memilih apakah tetap ingin menjadi Sekdes dan harus melepaskan jabatannya di perusahaan, ataukah Sumaji tetap di perusahaan dan melepaskan jabatan sekdesnya, demi lancarnya proses pelayanan masyarakat tutupnya.