Kivetvindonesia.com Kubu Raya
Puluhan masyarakat geruduk kantor PT. Hamparan Kencana Sakti pada tanggal 07 Februari 2021 di Parit H. Adam Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pak Kedai Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu berawal dari sikap masyarakat yang merasa kesal, akibat perusahaan yang sudah sekian lama tidak menepati perjanjian dan selalu mengulur ulur waktu, dari tahun 2013 hingga 2021 belum juga merealisasikan perkebunan plasma hingga saat ini baru 22 Ha perkebunan inti.
Hasil pantau KLTV Indonesia melihat kondisi perkebunan tersebut hanya sekitar 22 Ha perkebunan inti yang di tanami bibit sawit, dan beberapa pohon sawit yang ada di dalam polibek berwarna hitam, dan setelah beberapa waktu barulah hadir Humas dari perusahaan dan sekaligus menjabat sebagai sekdes di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pak Kedai.
Mediasi pun berjalan alot sempat terjadi adu argumen antara masyarakat pemilik lahan dengan humas PT. HKS, dalam mediasi tersebut turut hadir Kapolsek Teluk Pak Kedai, Babinsa dari Koramil Teluk Pak Kedai, dan mediasi pun kandas dikarenakan humas PT HKS tidak bisa memberi keputusan.
Saat proses mediasi pihak pemilik lahan yang dikuasakan untuk menjadi juru bicara antara lain Arifin, dan Ketua DPD I PANI Kalbar, dalam penyampaiannya Ketua DPD I PANI Kalbar mengatakan “saya mewakili keluarga besar pemilik lahan merasa kesal atas kebohongan yang selalu di sampaikan oleh Humas PT HKS, terkait janji palsu dan angin surga selama 7 Tahun tanpa adanya bukti nyata di lapangan,” jelas dia.
Selanjutnya Ketua DPD I PANI mengatakan bahwa kami dari pihak pemilik lahan meminta untuk dikembalikan saja lah lahan yang dijanjikan untuk dijadikan Plasma tersebut.
“Kami minta sesegera mungkin management perusahaan untuk bertemu dengan kami, agar status lahan kami mendapat kan kepastian,” paparnya.
Lebih lanjut, jika merujuk surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 156/SETDA/2013, Tentang ijin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Kencana Sakti, pada poin 18 yang berbunyi apa bila dalam jangka waktu 2 tahun, pemegang izin lokasi tidak melakukan kegiatan maka akan di evaluasi terhadap izin yang di berikan, dan pada pasal ke 5 keputusan ini berlaku selam 3 tahun sejak tanggal ditetapkan dan pemohon hanya diberi kesempatan 1 X selama jangka 1 tahun.tertanggal 4 April 2013.
“Oleh karena itu melihat ijin lokasi yang sudah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Kubu Raya, seharuanya izin lokasi yang pernah diberikan kepada PT. HKS harus dibekukan, dan tanah masyarakat dikembalikan,” tegasnya.
Disaat yang sama Sumaji selaku Humas sekaligus Sekdes Di Desa Selat Remis, mengatakan bahwa, kami selaku humas sudah menyampaikan aspirasi masyarakat pemilik lahan kepada management perusahaan, namun sampai saat ini belum ada kepastian, dikarenakan management masih banyak peroblem internal yang harus diselesaikan.
Sumaji juga mengatakan akan secepatnya melakukan mediasi antara management dengan masyarakat melalui Forkopincam Kecamatan Teluk Pak Kedai.
Ipda Sihart LT mengucapkan terima kasih kepada masyarakat pemilik lahan, karna aksi hari ini berjalan lancar dan aman tanpa ada tindakan anarkis dari pemilik lahan.
Selain itu, Kapolsek meminta humas untuk sesegera mungkin menyampaikan aspirasi masyarakat pemilik lahan kepada management perusahaan agar melakukan mediasi dengan masyarakat dan Forkopincam Kecamatan Teluk Pakedai. Laporan Arifin