Klivetvindonesia.com, Kebumen – Sejumlah 169 pegawai Honorer di lingkungan Pemkab Kebumen menerima Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pegawai tersebut terdiri dari tenaga pendidik 66 orang, penyuluh pertanian 90 orang, dan tenaga kesehatan 13 orang.
Bupati Kebumen KH. Yazid Mahfudz menyerahkan SK P3K tersebut di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen Rabu, 3/2/2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono, SH., Kepala Inspektur Kab. Kebumen Drs. Hj. Dyah Woro Palupi, Kepala BKPPD Kebumen Drs. Asep Nurdiana, M.Si. dan Kepala Bappeda Kebumen Ir. Pudji Rahaju.
Memberikan Pelayanan Terbaik
Bupati Kebumen dalam sambutannya menginstruksikan kepada P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen agar memberikan pengabdian dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Mereka juga diminta untuk dapat segera menyesuaikan diri. Bebernya.
“Saya mengajak kepada seluruh P3K agar segera dapat menyesuaikan diri sekaligus meneguhkan komitmen terbaik sebagai sarana pengabdian bagi masyarakat sesuai bidang disiplin ilmu masing-masing”, ujarny.
Masa Jabatan P3K
Terkait dengan masa jabatan kerja P3K, Bupati menjelaskan setiap tahun akan diperpanjang sampai satu tahun sebelum pensiun, namun perpanjangan kontrak itu disesuaikan dengan hasil evaluasi dari dinas masing-masing.
Meski sudah diangkat namun kalau tidak pernah masuk dan tidak pernah kerja sesuai dengan tugas yang diembankan oleh Kepala Dinasnya, maka akan dievaluasi oleh tim apakah perlu diperpanjang atau tidak, jelas Bupati.
Bersinergi untuk Kemajuan dan Kebaikan Kebumen
Tidak lupa Bupati juga memberikan pesan kepada seluruh P3K untuk bersinergi dengan ASN dalam rangka mendukung program-program kerja dari pemerintah agar ke depannya Kebumen bisa lebih maju dan lebih baik.
“Jangan sampai ada program pemerintah, masyarakat atau PNS atau P3K tidak mendukung. Ini penting karena kondusivitas pemerintahan dan komunikasi internal pemerintah daerah sangat diperlukan”, imbuhnya.
Proses Perekrutan P3K
Hal senada disampaikan Asep Nurdiana selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen menyampaikan, pengangkatan P3K diawali dengan proses perekrutan yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu oleh pemerintah pusat. Dari proses tersebut, terdapat 170 orang pegawai yang dinyatakan lulus, namun 1 orang batal diangkat menjadi pegawai P3K disebabkan telah memasuki masa pensiun. Pungkasnya.
Dari 170 orang yang lulus mengikuti serangkaian seleksi pada rekruitmen P3K, 1 orang dinyatakan batal lantaran masuk masa pensiun. Sementara untuk P3K usia tertua 58 tahun dan yang paling muda berusia 28 tahun”, tutupnya.
Reporter : Yaz Mita
Editor : Q. Reman