Pasukan Pemburu Covid-19 Kabupaten Kediri Lakukan Razia

Klivetvindonesia.com, Kediri- Operasi Gabungan yustisi pada hari Sabtu dan Minggu 30 – 31 Januari 2021. Jam 20.00, Pihak Polres Kabupaten Kedirin, Satpol PP Kab Kediri dan Jajaran Kodim Kediri melakukan razia umum bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Warga Hermansah (36) alamat Desa Purwotengah Kecamatan Paparn kegiatan Kopdar bersama teman temannya di Warung di sekitar Monumen Simpang Lima Gumul Ngasem Kediri, terjaring operasi gabungan yustisi yang dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Polres Kab Kediri, Jajaran Kodim dan Pihak Pemda Kab Kediri. Jelasnya

Senada disampaikan Dwi Harnanik (41) alamat Desa Kranggan Nambaan Kec Ngasem mewakili Keponakannya Yoga (17) yang tengah menikmati minum kopi di warung sekitar Simpang Lima Gumul, sudah dikasih tahu sama Buliknya untuk dirumah saja kalau mau Ngopi, tidak usa Nongkrong nongkrong, kalau tahu begini menyusahkan keluarga.

Pada tanggal 1 Februari Tahun 2021 Konferensi Pers Dipimpin Langsung Oleh Bapak Kapolres Kab Kediri Jam 09.30 WIB, mengatakan masyarkat kediri harus tetap mematuhi Peraturan Pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat dimalam hari melebihi pukul 20.00 WIB seperti nongkrong nongkrong yang tidak perlu, ingat, Kediri masih tinggi resiko covid 19. Bebernya.

Disamping itu, Kapolres Kabupaten Kediri AKBP LUKMAN CAHYONO, S.I.K, M.H mengintruksikan kepada Jajarannya bahwa bagi kendaraan yang kena razia proses pengambilannya melalui sidang pelanggaran bagi pemilik atau masyarakat yang terkena razia, untuk pengambilan unit kendaraan wajib membawa kelengkapan surat suratnya, bagi kendaraan masyarakat atau pemilik yang tidak bisa menunjukan surat suratnya maka akan ditindak berdasarkan kesalahan, serta unit kendaraan yang tidak standart Beliau mengintruksikan Jajarannya untuk menindak tegas sesuai aturan kepolisian. Ujar nya

Kedepan Kapolres Kabupaten Kediri menginginkan masyarakat segera sadar akan pentingnya kesehatan dimasa pandemi covid 19, jangan bergerombol selalu jaga jarak. Bagi mereka yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Serta Menghimbau bahwa pembatasan pelaku usaha dimohon mengerti jam usaha maks pukul 20.00 WIB.

“Kami berbuat seperti ini karena intruksi pemerintah, harap bersabar dan berdoa untuk segera terselesaikan Pandemi Covid 19 yang terjadi di Negara Kita Tercinta” tutupnya.

Laporan : Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *