Terkait Pembuangan Sampah Liar, Aktifis : Siapa yang Bertanggung Jawab

klivetvindonesia.com, Kediri – Warga Desa Krenceng keluhkan bau tidak sedap di sekitar perbatasan Desa Kencong dan Desa Krenceng disinyalir tempat pembuangan sampah yang tidak berijin di perbatasan dua Desa tersebut. Sabtu, 30/1/2021.

Warga Desa Kencong Kediri Susanto (55) mengatakan, lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut, sumber sampah yang dibuang berasal dari daerah Karangdinoyo, Pasar Pare dan kandangan diangkut memakai truk kuning – kuning. Bebernya.

Hal senada disampaikan Dasir (55 ), sejarah tempat tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah yang liar karena lokasi tersebut berada di bantaran bibir sungai, masyarakat juga binggung akibat erosi air sungai, pungkasnya

Aktifis Peduli Lingkungan Kabupaten Kediri (APLKK)  Rozik menambahkan, pembuangan sampah di lokasi perbatasan dua desa tersebut sudah menyalahi aturan hukum. Ungkap Rozzik.

Rozik menuntut, siapa yang akan bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang sedang terjadi. Apakah Dldinas BLH yang bertanggungjawab atau Oknum Yang mengendarai armada truk kuning sampah, atau mungkin material sampah tersebut yang dibuang dari oknum kelompok masyarakat yang sudah memungut iuran pembuangan sampah tapi cara buangnya ngawur otomatis sudah terjadi kejahatan lingkungan yang terencana, Tegasnya.

Rozzik juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Aparatur  PEMDA  segera melakukan investigasi dilapangan untuk menutup dan menghukum pelaku kejahataan lingkungan. Padahal sudah ada TPS yang besar di Desa Sekoto Pare kenapa harus mengotori Lingkungan dan sungai.

“Ini jelas-jelas kejahatan yang tidak bisa di ampuni.
Sudah dijelaskan pada Perda Kabupaten Kediri nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang ijin pembuangan sampah” ujarnya.

Aktifis Peduli Lingkungan Kab Kediri mengutuk ketas perilaku orang-orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan, sesuai Permen LH K nomor PP 83 Nomor  7 Tahun 2018. Dalam 1 ayat menerangkan, bahwa merusak baku mutu udara, air dan tanah adalah bentuk kejahatan lingkungan yang tidak dapat di ampuni, tutupnya.

Laporan : Agung

Editor : Q. Reman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *