klivetvindonesia.com,Kalbar- Enam jenazah korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 kembali tiba di Bandara Supadio Pontianak pada Minggu, 24/1/2021.
Berikut nama nama keenan korban tersebut :
1. Rahmawati
2. Toni ismail
3. Ratih Windania
4. Yumna Fanishatuzahra
5. Athar Rizki Riawan
6. Muhammad Nur Kholifatul
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama Bupati Mempawah Hj Erlina didampingi oleh Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalbar, Regy S. Wijaya, Kepala Kantor SAR Pontianak, Yopi Haryadi dan segenap instansi terkait menyambut kedatangan jenazah di Bandara Internasional Supadio. Proses serah terima jenazah dipimpin langsung oleh Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah mewakili PT. Jasa Raharja Cabang Kalbar menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban dari almh. Ratih Windania dan almh. Yumma Fanishatuzzahra asal pontinak serta ahli waris korban alm Muhammad Nur Kholifatul asal mempawah
“Hari ini, kami diwakilkan Bapak Gubernur dan Bupati Mempawah menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban dari almh. Ratih Windania dan almh. Yumma Fanishatuzzahra asal pontinak serta ahli waris korban alm Muhammad Nur Kholifatul asal mempawah setelah kemarin sempat tertunda karena yang bersangkutan masih berada di Jakarta. Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga dan semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”. ucap Regy.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta. Jasa Raharja Kalbar akan terus menyiagakan anggotanya untuk memantau proses identifikasi korban hingga nantinya seluruh proses identifikasi selesai dan resmi ditutup.
Jasa Raharja mengatakan, sampai saat ini masih 2 korban asal Kalbar yang belum ditemukan, yaitu Panca Widya Nursanti dan Razanah serta juga seluruh korban lainnya segera ditemukan atau teridentifikasi. Tutupnya.
Laporan : Muhklis Amrullah
Editor : Quin Reman