klivetvindonesia.com Sekadau – Kalbar, Pilkada Kabupaten Sekadau 9 Desember 2021, masih berlanjut di tahapan sengketa hasil Di Mahkama Konstitusi.
Tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang telah dirubah dengan PMK No.8 tahun 2020.
Diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon tersebut memperoleh 56.479 suara atau 49,2 persen. Sementara rivalnya, pasangan urut nomor 01 Aron-Subandrio mendapat 58.023 suara atau 50,8 persen.
Dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), Kuasa hukum paslon Rupinus-Aloysius mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke KPU RI, Kamis (17/12/2020) pukul 21:21:39 WIB seusai mengendus sejumlah kecurangan.
“Hasil temuan kami telah terjadi kesalahan prosedur pemungutan dan perhitungan bahkan ada BA Kecamatan yang tidak bersegel. Selain ke MK kami juga sedang memperiapkan langkah hukum lainnya,” Glorio Sanen, Kuasa Hukum Paslon Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen dalam keterangan persnya, Jumat (18/12/2020) siang.
Glorio Sanen menuturkan melalui pesan singkat Via WhatsApp kepada KLTV Indonesia 17 Januari 2021 bahwa “dugaan kesalahan prosedur dalam pungut hitung di Pilkada Sekadau mengakibatkan pasangan calon nomor urut 02 dirugikan.
“Permohonan yang disampaikan Oleh Pasangan Rupinus – Aloy (Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau No. Urut 02) dilengkapi dengan 108 Bukti dan Tim Kuasa Hukum sudah menyiapkan saksi.tambahnya
“Berdasarkan bukti yang ada, tim kuasa hukum pasangan calon Rupinus – Aloy meyakini gugatannya akan di kabulkan oleh Mahkama Konstitusi dan yakin sengketa pilkada ini akan di menangkan nya, Ujarnya
“Tim Kuasa Hukum sedang mempersiapkan segala sesuatunya baik proses persidangan maupun materi persidangan. Salam hormat Kuasa Hukum Rupinus – Aloy. Tutupnya