Satgas Covid-19 Palangka Raya Tindak 66 Pelanggaran Prokes Jejaring Rajia Masker

klivetvindonesia.com                        Palangka Raya. Kalteng – Sebanyak 66 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi (Razia masker) oleh Satgas terpadu penanggulangan Covid-19, Kota Palangka Raya yang berlangsung di pasar dadakan Jalan G. Obos XII Kota Palangka Raya, Jum’at, 15 Januari 2021 malam.

Razia tersebut merupakan salah satu upaya Satgas Covid-19 guna mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan mkenjaga jarak) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian, S.H melalui salah seorang Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Ipda Narmanto menjelaskan, hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Lebih lanjut Narmanto mengungkapkan dalam pelaksanaan Razia masker tersebut sebanyak 66 orang pelangar Prokes mendapat sanksi dari petugas karena tidak menggunakan masker saat melintas maupun beraktivitas di pasar dadakan tersebut.

“Dari 66 orang pelanggar, 20 orang dikenakan sanksi denda administratif membayar denda 100 ribu rupiah, 44 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 2 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” tandasnya.

Fery/klivetvindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *