Pelaku Pembobolan Warung di Pantai Labu, Berhasil Ditangkap Polisi

klivetvindonesia.com-Serdang – Sumut,
Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria yang berinisial “B” alias Acuan (31), warga Dusun ll, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 14.30 Wib.

Pria yang kesehariannya bertani ini ditangkap atas kasus pembobolan warung. Informasi yang dihimpun media ini, peristiwa pencurian di warung milik korban Jasmah (49), warga Dusun ll Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, terjadi Minggu (11/8/2020).

Pelaku diduga masuk melalui pintu depan rumah yang sedang terbuka dan mengambil kaleng roti berisikan uang yang terletak dalam laci milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban tidak langsung membuat laporan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, karena korban tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya.

Namun pada bulan Januari 2021, korban mengetahui Handphone miliknya ada pada pelaku dengan itu, korban mulai curiga dan langsung membuat laporan ke Polsek Beringin.

Setelah mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 14.30 wib, petugas mendapat informasi jika pelaku berada di Dusun ll Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu tepatnya di komplek kantor Desa Denai Sarang Burung. Tim Tekab Unit Reskrim segera berangkat menuju keberadaan dan menangkap Tersangka inisial “B” alias Acuan.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP Doni Simanjuntak SH kepada wartawan membenarkan Tersangka Inisial “B” alias Acuan diamankan.

“Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHP”. Tutupnya.

Penulis : Tama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *