klivetvindonesia.com,Jakarta-Artis papan atas,Raffy Ahmad,digugat ke pengadilan Negeri Depok,Jumat(15/1/2021) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Advokat Publik,David Tobing melalui kuasa hukumnya,Richan Simanjutak.
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar,” ujar David seperti dilansir oleh CNN Indonesia.com,Jumat(15/1/2021).
Raffi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan,yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David menilai tindakan Raffy Ahmad berpengaruh terhadap upaya pemerintah menegakan protokol kesehatan Covid1-9. Sebagai figur publik, kata David, Raffi telah memberikan contoh yang tak baik.
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” ujarnya.
David meminta majelis hakim menghukum Raffi karena telah melakukan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian secara imateriel. Ia meminta majelis hakim menghukum Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin kedua.
Selain itu,Raffi juga diminta menyampaikan permintaan maaf dan komitmen untuk terus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat lewat tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional.
Sebelumnya, Raffi Ahmad bersama sejumlah pesohor hingga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menghadiri sebuah pesta ulang tahun di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan. Kehadiran Raffi menjadi sorotan lantaran dirinya baru saja menerima vaksin Covid-19 di Istana Negara bersama Presiden Jokowi.
Kisruh ini bermula ketika selebgram Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story pada Rabu (13/1) malam. Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya, pembalap Sean Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan masker.
Pihak Istana Kepresidenan menegur Raffi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan beberapa jam setelah menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Jokowi. Raffi sendiri sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Sumber : CNN Indonesia.com