Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Polda Sultra Polisikan Pemilik Akun Jaspin Gamami dan Rizal Hervi Ambe Horidi

klivetvindonesia.com,Sultra-Kamis, 14 Januari 2021 harusnya menjadi agenda terkait klarifikasi terduga pelaku tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sdr. Niken dan Sdr. Jaspin menjadi terduga terkait postingan akun facebook Risal Hervi Ambe Horidi pada tanggal 31-03-2020 yang diduga memuat pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Redaksi sekaligus pemilik media online radartenggara.co.id.

Seperti yang diketahui postingan akun facebook Risal Hervi Ambe Horidi pada tanggal 31/3/2020 yang diduga dibuat oleh Sdr Niken menuliskan “Wartawan gadungan” diakun miliknya.

Sebelum mendatangi salah satu desa di Tinondo mereka mengaku dari KPK dan meminta sejumlah uang. Dan hari ini mendatangi Desa Wonuambuteo mengatasnamakan wartawan RCTI dan modus mencari cari kesalahan terkait pengelolaan dana desa yang tidak sesuai prosedurnya.

“Hati – hati buat para desa – desa di Koltim untuk perhatikan baik – baik foto ini kalau perlu laporkan ke polisi biar ditahan”. Postingan tersebut  dilengkapi foto jelas Pimred radartenggara.co.id.

Akibat postigan tersebut, beberapa oknum juga ikut meramaikan dan memberikan komentarnya, terutama akun Facebook atas nama “Jaspin Gamami” yang dari beberapa komentarnya dianggap ikut memperkeruh suasana.

“Sudah mereka – mereka ini yang kasih rusak nama wartawan, rusak betul ini orang, sudah medianya tidak jelas lebih lebih lagi orangnya tidak jelas” tulisnya.

Kejadian ini dibenarkan oleh penyidik Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sultra,  mengatakan bahwa “benar ada dua orang terduga pelaku yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas kasus ini dan keduanya tidak hadir, untuk selanjutnya akan dikirimkan panggilan kedua kepada Sdr Niken dan Sdr Jaspin”.Jelasnya

Selain kedua terduga pelaku tersebut ada juga yang dijadwalkan pada hari Jum’at 15 Januari 2021 yaitu pemeriksaan terhadap Sdr. Sautia (Kepala Desa Talodo Koltim) sebagai saksi.

Penulis : Ferdinansyah AT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *