PT. Jasa Raharja KALBAR Buka Suara Terkait Nominal Santunan Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

klivetvindonesia.com Kalbar, Pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-500 dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak dikabarkan jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang kawasan Kepulauan Seribu pada hari Sabtu, 9 Januari 2021.

Merespons peristiwa ini, pihak PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat yang nantinya akan memberikan santunan duka maupun klaim asuransi kepada para ahli waris korban yang berdomisili di Wilayah Kalimantan Barat, buka suara.

“Kami telah mengerahkan seluruh jajaran untuk memantau perkembangan dan terus berkordinasi dengan pihak berwenang untuk menginventarisasi data laporan dari keluarga penumpang yang turut dalam penerbangan tersebut. Sampai dengan Minggu sore, jajaran kami masih stand by di Posko Crisis Center yang dibuka di Gedung Graha Chandra Dista Wiradi, Bandara Supadio,” ungkap Regy S. Wijaya, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat.

Pihak Jasa Raharja Kalbar, sampai saat ini belum bisa memberi kepastian soal santunan karena harus berkoordinasi dulu dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

“Saat ini kami hanya stand by sambil menunggu info mengenai status akhir pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari Pihak/Instansi yang berwenang” sambung Regy.

Sebagai informasi, berdasarkan UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja selaku penyelenggara Program Perlindungan Dasar bagi Penumpang Angkutan Umum akan menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta, dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah maksimal Rp 25 juta. Jika korban meninggal dan tidak memiliki ahli waris yang sah, maka kepadanya diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.

Sebagai informasi tambahan, bagi para keluarga korban yang berada di Kalimantan Barat, bisa mendatangi posko pelayanan pengaduan yang dibuka di Gedung Serbaguna Bandara Supadio Pontianak untuk mengetahui perkembangan informasi terbaru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *