klivetvindonesia.com Pontianak, Gardu Listrik Jalan Mahakam masih mengandung misteri, berdasarkan hasil pantauan 5 Januari 2021 masih belum di pindahkan ke gardu yang baru.
Tim KLTV Indonesia berupaya berkali kali menelfon pihak yang berwenang terkait pemindahan gardu listrik tersebut yaitu Kepala Dinas Perdagangan Kota Pontianak, namun selalu di rijek, pesan WhatsApp pun tidak dibalas.
Hal ini menjadi tanda tanya besar apakah uang pemindahan dan pembongkaran gardu tersebut yang konon katanya adalah Rp. 150.000.000, yang sudah tersedia dari tahun 2020 namun sampai hari ini gardu tetap tidak bergeser dari tempat lama nya.
Beberapa waktu yang telah lalu tim KLTV Indonesia pernah melakukan audiensi bersama Bapak Hariyadi selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Pontianak.
Bapak Hariyadi mengatakan bahwa ” Dana untuk pemindahan gardu listrik tersebut sudah ada dikantor beliau, namun Pihak PLN tidak menyanggupi lantaran harus dipotong pajak.
Lanjut Pak Hariyadi mengatakan “biaya pemindahan gardu tersebut Rp. 75.000.000 dan biaya pembongkaran rumah gardu Rp. 75.000.000
Namun tahun pun berganti gardu listrik Pasar Tengah Jalan Mahakam tak kunjung dipindahkan. Patut diduga ada unsur kesengajaan dari pihak Dinas Perdagangan, seharusnya proyek renovasi Pasar Tengah yang menelan anggaran cukup besar sudah selesai, namun sampai hari ini belum juga di selesaikan bahkan terkesan di abaikan.
Tim KLTV Indonesia sempat mewawancarai Ketua DPD I Pasukan Adat Nusantara Indonesia, beliau menuturkan “Seharusnya proyek yang menelan anggaran APBD atau APBN harus tepat waktu dan jika terlambat seharusnya di Finalti, dan ada denda yang harus dibayar oleh kontraktor yang mendapatkan tender tersebut.
“Namun lagi lagi ada satu keanehan kenapa pemerintah Kota Dan Anggota DPRD Kota Pontianak tidak mengambil tindakan, ini merupakan preseden buruk bagi pembangunan pasar yang berada di Kota Pontianak.
Lebih Lanjut Ketua PANI mengatakan seharusnya pihak pihak terkait segera melakukan audit dan investigasi baik itu tata kelola pengguna pasar dan tenggak waktu finising pembangunan pasar tersebut.
Serta harus ada penegakan Perwa yang mengatur terkait penggunaan Pasar tersebut sehingga terwujudnya keadilan bagi pedagang pasar dan tertata dengan baik dan rapi sebagai mana tujuan di renovasinya Pasar Tengah tersebut tutupnya