Edar Sabu Dilokasi Tambang Emas, Warga Kapuas Disergap Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng

klivetvindonesia.com
Palangka Raraya, Kalteng – Sebanyak 19 paket diduga berisi Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalteng saat menangkap LL (42) di Desa Tangkahen Kec. Banama Tingang Kab. Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng, pada Hari Rabu, 23 Desember 2020 beberapa waktu lalu.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Panglima Kapang Kel. Saka Mangkahai Kec. Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut ditangkap di lokasi tambang emas Habungen Desa Tangkahen Kec. Banama Tingang. Kab. Pulpis.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengatakan, LL ditamgkap berkat informasi dari masyarakat setempat.

“Awalnya Timsus Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa pelaku sering transaksi Narkoba di lokasi tambang emas Hambungen dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Hendra dalam rilisnya, Kamis, 24 Desember 2020 siang lalu.

Saat pelaku diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta, dua buah bonk sabu, 47 pipet kaca sabu dan empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 cm.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Fery/klivetvindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *