KOMPAK Indonesia Dukung Komitmen Kapolda NTT Perangi Korupsi Di Lembata dan Malaka

Klivetvindonesia.com, Jakarta.

Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), menyatakan dukungan terhadap Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif,SH,M.Hum yang berkomitmen mengusut tuntas pelbagai kasus Korupsi di NTT. Hal itu disampaikan oleh ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa kepada media pada Senin, 21 Desember 2020.

Kami “menyatakan dukungan terhadap komitmen Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif,SH,M.Hum yang akan mengusut tuntas tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung,Pulau Siput Awalolong, Lembata dan Proyek Bawang Merah Malaka,Nusa Tenggara Timur, ” Ujar Goa.

Lebih jauh, Gabriel Goa berharap Kapolda NTT, Kajati NTT dan Ketua Pengadilan Tinggi NTT adalah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas 2 kasus di atas. Maka, jangan sampai (tindakan hukum-red) hanya menajam ke bawah kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kontraktor tetapi juga harus menajam ke atas terhadap Auktor Intelektualis yang paling menikmati hasil korupsi. Hal ini wajib dikawal ketat publik termasuk pers baik di NTT maupun di level Nasional. Ketua KOMPAK Indonesia pun menjelaskan 5 komitmen mereka dalam memberangus Korupsi di NTT.

“Kami dari KOMPAK INDONESIA, pertama, mendesak Bareskrim Mabes Polri,Kejakgung dan MA untuk melakukannsupervisi sekaligus pengawasan ketat terhada penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi. Kedua, kasus di atas segera mungkin diproses hukum baik Pelaku maupun Aktor Intelektualisnya.Ketiga, mendesak KPK RI,Komisi Kejaksaan RI,Kompolnas dan Komisi Yudisial untuk mengawasi kinerja Aparat Penegak Hukum yakni Polda NTT,Kejati dan Tipikor NTT agar tidak terjebak kongkalikong dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi tetapi sungguh-sungguh menyeret Pelaku dan Aktor Intelektualnya. Keempat, mendesak Pelaku untuk bersedia menjadi Justice Collaborator dengan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) serta KPK RI. Kelima, mengajak Solidaritas Penggiat Anti Korupsi di NTT dan Nasional agar mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Proyek Awalolong, Lembata dan Proyek Bawang Merah Malaka,NTT agar tidak menajam ke bawah dan menumpul ke atas, tetapi wajib hukumnya menajam ke atas karena merekalah yang menikmati hasil korupsinya bukan Pejabat Pembuat Komitmen apalagi kontraktor,” bebernya.

Ia pun menambahkan bahwa korupsi adalah pelanggaran ham. ” Korupsi adalah Pelanggaran Ham berat karena telah merampok Hak-Hak ekosob orang miskin, ” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *