klivetvindonesia.com Kubu Raya Kalimantan Barat, Pembagian Raport semester ganjil berjalan lancar, 18 Desember 2021 tepatnya di SDN 21 Sungai Kakap yang beralamat di Parit Keladi 2 Desa Pal 9 Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Pihak SDN 21 mengundang orang tua murid untuk menerima raport anaknya, yang selama ini belajar daring di rumah masing masing, disela sela pembagian raport pihak sekolah mengumumkan jadwal masuk sekolah dengan tatap muka pada tanggal 4 Januari 2021, namun orang tua murid harus mengisi pernyataan untuk mengizinkan anaknya untuk mengikuti proses belajar dengan cara tatap muka.
Disaat pengumuman tersebut sontak Syafarahman memprotes, kenapa harus ada surat pernyataan bermaterai yang harus ditanda tangani orang tua murid, Bukankah yang punya regulasi adalah pemerintah, kami masyarakat siap mengikuti apa yang dilakukan demi kemajuan anak didik di sekolah.
Saat dikonfirmasi awak media KLTV Syafarahman mengatakan bahwa ” Saya mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan ingin diadakan nya kembali proses belajar mengajar dengan cara tatap muka.
“Namun ada yang aneh dengan adanya kewajiban orang tua murid untuk mengizinkan anaknya untuk mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka diatas materai.
“Saya khawatir jika orang tua membuat pernyataan diatas materai tersebut nanti disalahkan lagi oleh pemerintah jika terjadi kasus Covid 19 di sekolahan tersebut, berdasarkan surat pernyataan tersebut masyarakat atau orang tua murid yang menanggung resiko.
“Dalam kondisi ini seharusnya pemerintah yang punya hak dan wewenang, dan mempunyai regulasi serta payung hukum yang jelaslah yang seharusnya memutuskan kapan para siswa masuk sekolah dan melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka.
“Melihat dari surat pernyataan tersebut, terkesan ada yang ingin cuci tangan dan akan mengkambing hitamkan masyarakatnya jika terjadi kasus baru di Sekolahan tersebut. Tutupnya