HIPMMATIM Ende Sebut Polisi Diduga Mendiamkan Kasus Penipuan Akte Nikah di “ELSEL”

klivetvindonesia.com,Ende-Himpunan Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM-Ende) mendesak Aparat segera menindaklanjuti pengaduan warga terkait kasus penipuan Akte Nikah yang terjadi di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan, Lussy Haryanti, Ketua Umum Hipmmatim Ende. Menurutnya, setelah memabaca berita yang sedang viral dibeberapa media online, dirinya merasa perihatin terkait persoalan yang terjadi di Kecamatan Elar Selatan.

“HIPMMATIM Ende mengutuk keras atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu”, kata Lussy diwawancarai klivetvindonesia.com di Sekertriat di Ende pada Kamis,(17/12/2020).

Dikatakan Lussy, HIPMMATIM Ende meminta kepada pihak yang berwajib untuk jangan tinggal diam seakan persoalan ini hanya permainan dalam sebuah drama.

“Aparat diminta segera usut tuntas”, tegasnya.

Hal serupa disampaikan Demisioner Hubungan Organisasi HIPMMATIM Ende, Hendrikus Nu. Dikatakan Hendrikus, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mengatasnamakan Dinas Sosial suatu perbuatan yang meresahkan.

“Pihak Kepolisian segera mengusut tuntas biar ada efek jerah bagi oknum yang bersangkutan”, tandasnya.

Sebelumnya media ini memberitakan, Sejumlah warga Elar Selatan melakukan pengaduan ke Polisi terhadap oknum yang diduga pernah mengurus Akte Nikah pada tahun 2019 yang lalu di Desa Sangan Kalo.

Pengaduan tersebut berlangsung di Kantor Kapolsub Sektor Elar Selatan yang beralamat di Umandawa, Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan pada Kamis,(3/12/2020).

Ikus Surak, Warga RT Umandawa dilokasi tersebut menyampaikan bahwa, pada tahun 2019, kami disuruh ke Kantor Desa Sangan Kalo untuk mengurus foto gandeng suami istri demi pembuatan Akte Nikah.

“Biaya untuk mengurus dokumen kala itu dibebankan senilai Rp.80.000, namun sampai saat ini Akte Nikah tersebut belum kami terima”, ujarnya.

Dikatakan Surak, Sebelum ada pengaduan seperti ini kami sering bertemu dengan pegawai itu dan bertanya soal Akte Nikah yang pernah dia urus. Namun, hingga saat ini Akte Nikah tersebut belum dibagikan ke warga.

“Kami warga yang merasa ditipu, hari ini datang mengadu dan menyampaikan keluhan tentang Akte Nikah tersebut ke Polisi”, pungkasnya.

Sementara itu, Siprino Anggal, warga RT Wukir didepan Kapolsub Sektor Elar Selatan mengungkapkan, hari ini kami datang untuk menyampaikan beberapa keluhan kami terkait peristiwa tahun 2019 karena kami merasa ditipu, pak.

“Pengeluhan ini kami serahkan kepada Bapak Selaku pihak Kemanan diwilayah ini untuk ditindaklanjuti”, pinta Anggal.

Menanggapi hal itu, Kapolsub Sektor Elar Selatan, AIPTU Petrus Amir dilokasi tersebut menyampaikan terima kasih kepada warga desa Sangan Kalo yang telah menyampaikan persoalan ini kepada kami selaku pihak kemanan.

“Pengeluhan warga Desa Sangan Kalo dengan massa yang begitu banyak hari ini akan saya tindaklanjuti”, ujarnya.

Dikatakan AIPTU Petrus, bapak dan ibu yang datang melakukan pengaduan hari ini adalah utusan dari beberapa Dusun yang tersebar di Desa Sangan Kalo ini.

“Pengaduan Bapa dan Ibu sudah saya terima. Dalam beberapa waktu kedepan saya akan keluarkan surat Panggilan kepada Pegawai itu”, tutupnya menambahkan.

Reporter : Quin Reman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *