DPD II PANI Kota Makassar Somasi Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Milik Adat

klivetvindonesia.com Makassar – Kamis 17 Desember 2020 Dewan Pengurus Daerah Tingkat 2 Pasukan Adat Nusantara Indonesia Kota Makassar layangkan somasi ke.3 kepada bangunan yang berada di sekeliling Benteng Fort Roterdam.

Via pesan Whatsapp Ketua DPD II PANI Kota Makassar Mengatakan, “ini kali ketiga kami melayangkan somasi kepada seluruh bangunan yang berada di atas Tanah Adat Milik Kerajaan Tallo Makassar.

“Beberapa bangunan yang berdiri diatas Tanah Adat Kerajaan Tallo diduga tidak memiliki ijin dari Pemangku Adat, yang mana diduga bangunan tersebut melanggar UU Cagar Budaya. Ujarnya

“Beberapa bangunan tersebut ada juga yang digunakan oleh BUMN, dan juga bangunan milik swasta, diantara lain adalah Bank BNI46, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Mandiri, PT.Garuda Indonesia, Graha Indosat dan Bangunan lain yang berada di sekeliling Benteng Fort Roterdam. Tambahnya

“Somasi yang kami layangan ini merupakan salah satu langkah untuk menyelamatkan dan melindungi aset aset milik Adat Kerajaan Tallo Makassar, yang harus di jaga dan dilestarikan.

“Kami Pasukan Adat Nusantara Indonesia Kota Makassar sangat sangat berharap kepada pemerintah kota Makassar terkhusus kepada Walikota yang baru saja terpilih. Untuk segera mengeluarkan Rekomendasi Situs Cagar Budaya., Demi menjaga Budaya dan kearifan lokal Kota Makassar, tutupnya

By (Ilham A Gani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *