Klivetvindonesia.com
Panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut. Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) sendiri dan KTP elektronik/Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik/SUKET (tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS. Pemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.
Sebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (tersedia di TPS) selama 20 detik Di pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuh dengan thermo gun oleh Petugas Ketertiban TPS (Pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C diarahkan menggunakan hak pilihnya di bilik suara khusus) Pemilih mengisi formulir kedatangan (Daftar Hadir) dan tanda tangan dengan pulpen sendiri. Pemilih memakai sarung tangan plastik sekali pakai yang diberikan KPPS. Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPS.
Selama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lain Setelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan plastik ke tempat sampah di TPS. Lalu, jari tangan pemilih (sampai mengenai kuku) ditetesi tinta oleh petugas KPPS Terakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah. Segera tinggalkan TPS, hindari kerumunan
Catatan penting :
Bila Terjadi Antrian Di Luar TPS Hindari Kerumunan dengan jaga jarak Aman Minimal 1 Meter. Datanglah Ke TPS Pada Rabu, 9 Desember 2020 Besok. Nyoblos Sukses Tanpa Ekses.
Klivetvindonesia.com/Sumber KPU – RI