klivetvindonesia.com,Lembata-sejak dikeluarkannya surat pernyataan tentang evakuasi mandiri warga oleh Pemda Lembata pada Sabtu, (5/12/2020) menuai kontraversi dari banyak kalangan.
Menyoal polemik tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNWIRA Kupang Urbanus Ola Hurek, pada Sabtu, (6/12/2020) mengatakan, isi dari surat pernyataan itu membawa pesan ancaman. Menurutnya, pemda harus hati-hati mengambil kebijakan serta petunjuk teknis lapangan sehingga keresahan massal pengungsi tidak terjadi.
Diakuinya, secara tersirat surat pernyataan itu menunjukan niat baik pemerintah membantu pengungsi, akan tetapi kurang elok karena tidak menunjukan perilaku yang menyejukan.
“Secara tersirat surat itu menunjukan niat baik pemerintah membantu pengungsi, namun niat baik yang tersirat saja tidak cukup, mesti dibarengi tindakan dan perilaku yang menyejukan. Sebab isi surat pernyataan tersebut kurang menyejukan nurani pengungsi karena membawa pesan ancaman dalam hal tertentu”, terangnya.
Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan UNPAD juga menjelaskan, pengungsi di rumah keluarga atau penduduk, sesungguhnya tidak melanggar regulasi penanggulangan bencana.
Pasalnya, menurut Urbanus Hurek, sesuai Peraturan BNPB RI No.3 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa pengungsi boleh ditampung di keluarga bahkan dibenarkan secara individual sekalipun.
“Pemda Lembata semestinya berterima kasih karena warga lakukan evakuasi mandiri. Karena sudah membantu meminimalisir proses evakuasi, bukan dimobilisasi atau dipaksa wajib ke posko yang disiapkan pemerntah”, imbuhnya.
Jika syarat utilitas (sanitasi dan lainnya) kata dia belum dipenuhi, maka tim penanggulangan bencana bisa mengajak keluarga disekitar berpartisipasi, lanjutnya.
“Hal yang mesti menjadi prioritas dari tim penanggulangan bencana saat ini menyiapkan logistik untuk didistribusi kepada pengungsi di keluarga atau pengungsi individual”, tukasnya
Dia menambahkan, terkait pernyataan Pemda Lembata meluruskan surat pernyataan yang terlanjur beredar, Urbanus Hurek mengatakan bahwa, Pemda menyadari hal itu salah meski pernyataan tersebut baru diklarifikasi oleh Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali pada Sabtu, (5/12/2020).
“Saya menduga pemkab atau tim penanggulangan bencana menyadari pernyataan itu sudah menyalahi atau tidak senafas dengan payung regulasi serta asas dalam penanganan pengungsi”, ungkapnya.
Dikatakan Hurek, esensi penanganan pengungsi perlu juga merujuk pada PP No.21 tahun 2008 pasal 68 tentang BPBD yang berkewajiban menangani pemulihan traumatic psikologis para pengungsi, kewajiban melakukan rekonsiliasi konflik, rehabilitasi dan rekontruksi.
“Pemda Lembata harus menimbang dan meninjau kembali kebujakan tersebut dengan tidak mengorbankan para korban bencana Ile Lewotolok”, pungkasnya.
Dihubungi Secara terpisah, Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali mengatakan, mohon perhatian terhadap Arahan Bupati, bahwa terdapat reaksi publik yang beragam terkait surat pernyataan bagi warga yang tidak mau dievakuasi terpusat. Niatnya bukan untuk membunuh warga, bukan untuk sengsarakan warga, bukan untuk mengancam warga dan lain-lain.
“Niat pemerintah adalah untuk memaksimalkan penanganan/perhatian/pelayanan terhadap warga yang selama ini mengeluh belum tersentuh pelayanan logistik dan kesehatan termasuk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian dan lain-lain”, kata Tapobali melalui pesan WhatsApp pada Minggu,(6/12/2020).
Tapobali mengungkapkan, agar niat baik pemerintah tidak tercoreng oleh redaksi surat pernyataan itu, dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan lain oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, maka: Pertama, Diinstruksikan agar tidak diberlakukan surat pernyataan tersebut. Kedua, Bagi warga yang tetap berkeras untuk tidak dipusatkan kembali pada pos penampungan yang disiapkan pemerintah, dimohon agar Tim melakukan Advokasi kembali dan mengingatkan kepada Pemilik Rumah Penampungan agar proaktif dalam upaya bersama penanganan warga pengungsi ini dengan memberi perhatian lebih kepada warga, terutama berkoordinasi dengan Posko untuk pemenuhan kebutuhan warga tersebut. Ketiga, terhadap warga yang termasuk dalam kelompok rentan, dimaksimalkan agar bisa dipusatkan ke Pos penampungan yang disiapkan pemerintah. Unt hal ini, kesiapan fasilitas dasar, pemenuhan logistik dan pelayanan kesehatan mereka harus dilaksanakan secara maksimal oleh Komando Tanggap Darurat.
Keempat, kita semua agar memperhatikan beberapa arahan dalam evaluasi semalam untuk perbaikan kinerja penanganan pengungsi. Dum untuk dilaksanakan. Cc. Bpk. Bup, Bpk Wabup, Forkopimda.
Yurgo