klivetvindonesia.com,Matim-Badan Usaha Milik Desa,(BUMDes) Golo Wuas diduga bermasalah. Baru didirikan pada tahun 2018 silam dengan total anggaran yang sebesar 355 Juta Rupiah, kini Bumdes tersebut menjadi salah satu dari tiga Bumdes di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur yang terindikasi bermasalah.
Adapun beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya masalah yang dialami Bumdes Golo Wuas yakni tidak adanya keterlibatan Pendamping Profesional Desa tingkat Kecamatan sejak tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan, hingga pembentukan/pendirian Bumdes.
Selain itu, Pengadaan barang-barang milik Bumdes seperti mesin bubuk kopi, mesin pres kayu dan alat pencetak bata merah diduga bertentangan dengan rekomendasi dari tim pengkaji analisis kelayakan usaha. Sebelumnya yang direkomendasikan oleh tim pengkaji adalah pengadaan barang-barang sembako namun barang-barang yang didatangkan justru di luar rekomendasi dari tim pengkaji.
Yakobus Unarto, Selaku Direktur Bumdes Golowuas Kepada wartawan menjelaskan, dirinya tidak dilibatkan mulai dari tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan,kajian kelayakan usaha hingga pembentukan/pendirian Bumdes.
“Saya baru dilibatkan saat memasuki tahap pembahasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya”,pungkas Unarto.
Terkait pengadaan barang milik Bumdes seperti Alat Pencetak Bata Merah, Mesin Press dan Mesin Bubuk Kopi merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah desa Golowuas dengan pihak ketiga.
“Kami hanya disuruh untuk membuat proposal sementara barangnya sudah dipesan oleh pemerintah desa. Soal harganya saya tidak tahu karena pihak desa yang berhubungan langsung dengan pihak ketiga”, kata Unarto.
Soal pendamping Profesional Desa tingkat Kecamatan yang tidak dilibatkan mulai dari tahap sosialisasi, Kajian penggalian gagasan hingga pendirian Bumdes Unarto menegaskan,semuanya itu adalah wewenang dari pemerintah desa setempat.
“Karena Bumdes ini dibentuk oleh pemerintah Desa Golo Wuas. Mereka yang berwewenang ntuk menghadirkan pendamping desa maupun pendamping profesional desa,bukan kami pengurus Bumdes”, bebernya.
Selain itu, Unarto menjelaskan hingga saat mesin Bubuk Kopi, Alat Pencetak Bata Merah dan Mesin Pres Kayu yang sudah di datangkan oleh pemerintah desa Golowuas belum dilakukan serah terima secara resmi.
“Barang-barang itu ada di Kantor desa dan kami anggap itu masih milik pihak ketiga karena belum ada serah terima dari pihak ketiga kepada Bumdes”, tutupnya
Sebelumnya, Pendamping Profesional Desa Tingkat Kecamatan Elar Selatan, Robertus A. Sesfaos mengatakan, ada tiga Bumdes di Kecamatan Elar Selatan diduga bermasalah. Menurutnya, Bumdes yang diduga bermasalah tersebut ada di Desa yang tersebar di Kecamatan Elar Selatan.
“Jujur ya, tiga Bumdes yang diduga bermasalah tersebut kami dari Pendamping Profesional Desa tingkat Kecamatan tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisasi, penggalian gagasan hingga pembentukan/pendirian Bumdesnya “, ujarnya.
Ia mengatakan ,tiga Bumdes yang tidak melibatkan Pendamping Profesional oleh Pemerintah Desa justru saat ini diduga sedang berhadapan dengan masalah.
Sementara dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pendirian Bumdes itu sangat jelas, bahwa Pendamping Profesional Desa mulai dari tahap sosialisasi, pembentukan tim pengkaji sekaligus pendirian Bumdes harus dilibatkan.
“Saya dan teman-teman pendamping justru kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa ada Bumdes yang bermasalah dan ketiga BUMDes tersebut saat ini sedang berhadapan dengan bermasalah, kami dari Pendamping Profesional tidak pernah diundang, difasilitasi oleh Pemerintah Desa mulai dari tahap sosialisai, pembentukan tim pengkaji hingga pembentukan/pendirian Bumdes”, pungkas Sesfaos
Hal serupa disampaikan oleh Pendaming Lokal Desa, Marianus Kisman. Menurutnya, tim pengkaji tidak salah, tetapi hasil kerja dari tim pengkaji yang direkomendasikan lain. Hal ini karena seorang Kepala Desa egois dimana dalam perjalanannya terjadi pergantian unit pengelola yang berkaitan dengan Bumdes.
“Di Desa Golo Wuas, rekomendasi oleh tim pengkaji itu pengadaan barang sembako. Namun, dalam perjalanannya ada pergantian. Saya meminta jangan membiasakan seperti itu karena orang di Kabupaten merasa dekat dengan Kepala Desa dengan gampang kita mengantikan rekomendasi itu dan berakhir dengan masalah”, bebernya.
Kisman menyebutkan, 300 juta lebih Bumdes Golo Wuas sampai saat ini tidak jelas dan Bumdes tersebut berakhir dengan masalah.
Berkaitan dengan Bumdes di Desa Benteng Pau, Kisman mengungkapkan, Pabrik Sendal dan Mesim Pemecah Kemiri itu berdasarkan kajian tetapi anggaran terlalu sedikit.
“Potensi kemirinya ada, hanya mau bergerak anggarannya kurang”, ungkapnya.
Lebih jauh, Kisman menjelaskan, Pendamping Lokal Desa hadir bukan untuk mencelakakan Desa.
“Jika masalah ini diselesaikan di tingkat Tipikor atau di Pengadilan, kami dari Pendamping Lokal Desa akan menjelasakan sesuai yang kami ketahui”, pungkasnya.
Gabriel Anggur