Tak Digubris, Kantor Hukum EPZA Mengadu ke DPRD Medan

klivetvindonesia.com,Medan-Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) mendatangi Kantor DPRD Medan pada Senin,30 November 2020.

Pantauan media ini, EPZA menyerahkan surat mohon perlindungan hukum terhadap Rusman Sitohang, pekerja/buruh sekaligus memohon pembinaan hukum terhadap PT. Laut United.

Bacaan Lainnya

Surat bernomor 153/SPER-PPH/EPZA/VI/2020 tersebut diserahkan oleh Advokat Eka Putra Zakran dkk kepada Sudari, ST Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan di gedung dewan.

Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza menyampaikan bahwa, surat mohon perlindungan dan pembinaan hukum ini diajukan karena secara tekhnis hukum Kantor Hukum EPZA telah melayangkan surat Somasi sebanyak dua kali dan surat permohonan perundingan Birparti satu kali, tapi tidak direspon alias tidak digubris oleh pihak PT. Laut United yang berkantor di Gabion, Bagan Deli, Belawan.

Sudari, ST menyampaikan Komisi II akan segera memanggil kedua pihak baik Rusman Sitohang selaku pekerja maupun pimpinan PT. Laut United selaku pengusaha.

“Untuk bung Epza dan kawan-kawan pengacara, siapkan aja surat kuasanya untuk bisa hadir dalam Rapat Dengar Pendapat nantinya”, kata Sudari.

Dikatakan Sudari, Perusahaan gak boleh main pecat atau main mutasi sepihak. Kalau gak ada aturan perisahan, kan ada UU No. 13 Tahun 2003, ya ikuti aja sesuai UU itu.

“Masalah PHI ini, Komisi II sudah berkomitmen untuk mengawal prosesnya. Baru-baru ini Komisi II juga sudah rapat bersama dengan pihak Disnaker Kota Medan”,tutupnya.

Laporan:Septian

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *