Majelis Hakim PN Larantuka Larang Wartawan Meliput Saat Sidang Terbuka

klivetvindonesia.com,LARANTUKA-Aksi menghalangi kerja jurnalistik kembali terjadi di NTT. Kali ini terjadi di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Aksi tak terpuji itu dilakukan tiga majelis hakim PN Larantuka saat sidang yang digelar di ruang sidang I pada Rabu,(25/11/2020).

Aksi tersebut dialami dua wartawan saat hendak meliput jalannya sidang kasus penganiayaan anak terhadap orangtuanya dengan terdakwa, Stefanus Sanga Tenawahang (50). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilakukan virtual itu mendadak berubah menjadi sidang tertutup saat dua wartawan memasuki ruang sidang.

Padahal, sebelumnya ketua Majelis Hakim sudah menyatakan sidang dilakukan secara terbuka bahkan mengijinkan dua wartawan itu mengambil gambar. Sementara informasi sidang digelar secara terbuka juga disampaikan salah satu pegawai pengadilan kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.

“Dua teman ini dari mana ya? tanya hakim. Kami wartawan pak, jawab dua wartawan itu. Ok, silahkan ambil gambarnya, biar kita mulai sidangnya,” ujar ketua majelis hakim.

Setelah mengambil gambar atas ijin majelis hakim, ketua majelis hakim, Indra Saptiana nampak berdiskusi dengan dua hakim anggota, Bagus Sutjapniko dan Tigor H. Napitupulu. Selang beberapa menit, ketua majelis hakim malah meminta dua jurnalis itu meninggalkan ruangan dengan alasan sidang dilakukan secara tertutup. Ia juga melarang wartawan untuk mempublikasikan foto yang sudah diabadikan. Atas tindakan itu, dua wartawan merasa kesal dan memilih meningggalkan ruangan sidang.

Aksi tak terpuji hakim PN Larantuka itu dikecam Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT. Sekertaris IWO NTT, Amar Ola Keda mengatakan, hakim harus mengetahui bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik. Menurutnya, jurnalis tidak akan melakukan kegiatan jurnalistiknya apabila hal tersebut berlawanan dengan kode etik jurnalistik. Dia mencontohkan apabila adanya kasus asusila dan anak-anak di bawah umur.

Kata dia, jika pengadilan menggelar persidangan mengenai kasus kedua poin tersebut, jurnalis pun dengan sendirinya tidak mungkin meliput. Sebab, hal tersebut akan bersinggungan dengan kode etik itu sendiri.

Untuk itu, lanjutnya, hakim akan melanggar hak publik menerima informasi karena melarang jurnalis merekam maupun mengambil gambar pada saat berlangsungnya persidangan.

“Tapi kalau kemudian dia melarang wartawan untuk meliput, apalagi sidang terbuka, ya melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi si hakimnya,” kata jurnalis Liputan6.com itu.

“Makanya ketika liputan itu diatur, oke. Saya jurnalis, misalnya, mau merekam, izin oke. Tapi jangan melarang, kecuali sidang asusila anak bawah umur,” tambahnya lagi.

Untuk diketahui, sesuai arahan salah satu staf pengadilan, sebelum meliput di pengadilan negeri Larantuka, wartawan wajib meminta ijin di staf pengadilan.

Sesuai arahan tersebut, sebelum melakukan peliputan, wartawan pun menyampaikan niatnya akan meliput jalannya sidang. Staf pengadilan tersebut pun telah mengijinkan dan berjanji akan menyampaikan ke majelis hakim.

(Yup/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *