360 Terkonfirmasi Covid, 4 Warga Sintang Meninggal

klivetvindonesia.com, SINTANG-Bertempat di Gedung Dinas Informasi dan Komunikasi,  tanggal 24 Nopember 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Sintang mengadakan konferensi pers. Terungkap total data komulatif ksus Covid 19 di Kabupaten Sintang dari April hingga Nopember 2020. Dari total konfirmasi 360 orang, ada 37 orang masih dalam perawatan, 298 orang sembuh, dan sebanyak 4 orang warga Sintang meninggal dunia.

Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid 19, Kurniawan S Sos Msi, mengugkapkan hal itu dihadapan sejumlah awak media saat bersama Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Ade M Djoen dan didampingi Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.  “Sebanyak 37 orang yang di rawat, ada 5 orang di rawat pada ruang  isolasi khusus (RIK), dan sebanyak 32 orang di rawat pada ruang isolasi mandiri,” tegas Kurniawan yang juga Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sintang.

Kurniawan mengungkapkan dalam press realise untuk data mingguan 16-23 Nopember 2020 total orang Rapid sebanyak 535 orang. Dari jumah tersebut sebanyak 57 orang hasilnya reaktif sedangkan non reaktif sebanyak 478 orang. Didapati pula sebanyak 2012 orang kontak erat/OTG (orang tanpa gejala. “Dalam minggu terakhir ada 138 orang yang tes SWAB dengan hasul 27 positif dan 111 negatif dan 38 orang dinyatakan sembuh,” ungkapnya sebari mengatakan tidak kasus meninggal pada minggu terakhir.

Secara komulatif dari April sampai Nopember 2020, ulas Kurniawan kembali, sebanyak 20910 orang sudah melaksanakan rafid test. Sebanyak 2082 hasilnya reaktif dan  18653 hasilnya non reaktif, kemudian  2012 orang OTG. “Dari yang melakukan Tes SWAB 7768 orang, hasilnya 360 orang postif 7408 orang negatif, 298 sembuh dan 4 orang meninggal,” bebernya.

Mengenai penanganan pengobatan (kuratif), Kurniawan menjelaskan ada terbagi menjadi dua kategori. “Pertama kategori A ruang isolasi covid 19 dilakukan 13 hal yaitu visite oleh dokter penanggungjawab pelayanan, dpjp dokter specialis, visite tiap hari, pemberian obat dan therafi sesuai keadaan pasien, berjemur dua kali  sehari pukul 07.30-08.30 dan 15.30-16.30, senam dua kali sehari sebelum berjemur, edukasi protokol kesehatan saat pasien masuk ruangan dan orientasi ruangan, edukasi protokol kesehatan di rumah saat mau pulang, pemeriksaan laboratorium dan rontgen, pemberian obat setiap hari, pemberian therafi sesuai keadaan pasien,  pemeriksaan SWAB (pemeriksaan sampel dari rongga nasofaring dan atau orofarings atau pemeriksaan salah satu bagian pada tenggorokan bagian atas yang teletak di belakang hidung dan dibalik langit-langit rongga mulut) pada hari ke-10 atau ke-11 bila masih positif hari ke-14 di evaluasi lagi, dan terakhir personal hygiene mandiri,” jelasnya panjang lebar.

Sedangkan untuk kategori B atau ruang isolasi khusus, lanjutnya, juga dilakukan beberapa hal yang sama terhadap pasien namun ada kekhususan/pelayanan lebih serius dilakukan. “Beberapa hal lain sama, Cuma ada sedikit lebih serius penanganannya seperti merawat pasien dengan total care, edukasi protokol kesehatan saat mau pulang ke rumah atau pindah ruangan, personal hygiene dibantu oleh perawat, fasulotas intensive care unit seperti, bedside monitor, oksigen support dan lain-lain,” jelas Kurniawan sembari mengatakan sesuai Perda nomor 60 T ahun 2020 tentang penegakkan disiplin dan peneggakan hukum protokol kesehatan ditegaskan himbauan lagi kepada masyarakat agar mematuhi dan meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. (wis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *