klivetvindonesia.com Sambas Kalimantan Barat, Dalam Rangka Monitoring atau Kontrol Sosial di Kabupaten Sambas, 17 November 2020 tepatnya di Kecamatan Tebas Desa Mak Rampai.
Program Pemerintah untuk menyambungkan akses dari Kecamatan Jawai, Ke Kecamatan Tebas dengan membangun Tol untuk menghubungkan sambas pesisir dengan Tebas.
Dalam program ini tidak tanggung tanggung pemerintah mengalokasikan Anggaran melalui APBN tahun 2020 sebesar Rp.45.950.209.000, yang mana kegiatan ini dimenangkan oleh PT. Putra Sami Jaya.
Dalam pantauan klivetvindonesia.com kegiatan ini mengabaikan, Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :
Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tersebut, maka terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara.
Namun saat tim masuk kelokasi kegiatan, menduga ada unsur kesengajaan dan kelalaian pelaksana, terkait kewajiban pelaksana dalam menerapkan K 3.
Terlihat jelas bahwa tidak ada satupun pekerja yang menggunakan alat pelindung diri, dan saat di investigasi disekitar lokasi pembangunan. Menjadi pertanyaan besar, terkesan ada pembiaran dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait.