Polres : Tetapkan Tersangka Wakil Walikota Bima

Polres: Tetapkan Tersangka Wakil Walikota Bima

kltvindonesia.com – Bima, Polres Bima akhirnya menetapkan tersangka Wakil Wali Kota Bima FS SH, terkait kasus penyalahgunaan serta izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima. Sabtu (14/11) saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo S.I.K menjelaskan, bahwa status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 lalu setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.

“ Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota menerangkan, sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu pada saat proses penyidikan dan penyelidikan cukup kooperatif saat dipanggil polisi.

Kasat Reskrim menegaskan, penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya menjadi orang nomor dua di Pemkot Bima.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bima, FS SH yang dikonfirmasi kepada awak media melalui selulernya, belum memberikan tanggapan perihal kasus yang menimpanya.

Pen : Panji
Sumber : IPTU Hilmi Prayugo S.I.K ( Kasat Reskrim Polres Bima )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *