klivetvindonesia, Sanggau – Kalimantan Barat, Bantuan bibit kopi robusta yang di salurkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat untuk Kelompok Tani di Kabupaten Sekadau dan Sanggau telah diterima para petani di masing-masing lokasi, sebagai sample kami datangi Kelompok Tani Semangat Baru Dusun Segole dan kelompok Tani Mandiri Lingkunagn Doku serta Mensarang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah di terima dengan baik.
Petani senang dengan adanya bantuan bibit kopi tersebut, “kami menaruh harapan apabila nantinya bisa berhasil dapat menambah pendapatan kami sebagai petani” ujar Epi yang merupakan ketua kelompok Tani Semangat Baru dusun Segole ini.
Dari pantauan media klivetvindonesia ini di lapangan (5/11/20) tampak bibit banyak yang kuning dan kurus serta kecil, dan tidak terlihat adanya lebel pada bibit kopi, yang di keluarkan oleh Dinas terkait yang menandakan asal jenis dan layak atau tidak bibit kopi tersebut di salurkan, sehingga dugaan kami bibit kopi ini Ilegal dan patut di lakukan penyelidikan oleh penegak Hukum.
Sudah kurang lebih dua bulan bibit kopi ini di salurkan oleh CV.Agrindo dengan pagu dana lebih kurang Rp 700 jt melalui APBD provinsi kalimantan Barat Tahun 2020, namun masih banyak yang belum di tanam oleh petani.
Di tempat terpisah ketua Kelompok Tani Mandiri Lingkungan Doku (Iwan) mengatakan, ” kami hanya menerima bantuan bibit kopi saja, sedangkan biaya pembersihan lokasi untuk penanamannya kami petani tanggung masing-masing, sedangkan pupuk dan racun rumput sampai sekarang belum kami dapatkan,” tambahnya.
Saat di konfirmasi klivetvindonesia.com di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat (10/11/20) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus yang bertanggung jawab terkait bantuan bibit kopi tersebut mengatakan,” Bantuan bibit kopi di sanggau sudah sesuai prosedur,” ujarnya sambil menunjukan dasar hukum tentang penyaluran bibit kopi dari Kementan.
Apa yang di sampaikan PPK tersebut, yang saat itu di dampingi kasinya berbanding tebalik dengan apa yang menjadi temuan media ini di lapangan.
Lemahnya pengawasan dari dinas terkait sehingga pelaksanaan di lapangan dalam menyalurkan bibit diduga asal-asalan, tanpa memandang kwalitas dan legalitas bibit kopi tersebut.
Penulis : Hasran Hasan