Agenda Buruh Gelar Demo Tolak UU CIPTAKER di Gedung MK
klivetvindonesia.com – Mendapati info yang berkembang mengenai aksi demo para buruh kembali turun ke jalan maka kami menelusuri perihal tersebut dan ternyata memang akan diadakan massa buruh menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada hari Senin ( 2/11/2020 ). Kegiatan agenda aksi itu nantinya berpusat di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dimungkinkan aksi ini juga diikuti oleh sejumlah mahasiswa dan masyarakat lainnya. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) Andi Gani Nena Wea mengatakan, bahwa aksi itu sekaligus menyampaikan surat mandat buruh yang akan menggugat ke MK, artinya “ Menjadi pilihan kami mengajukan judicial review ke MK guna memperjuangkan nasib para buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja,” ujar Andi, Minggu ( 1/11/2020 ). Bersama ini pula Andi menambahkan, langkah untuk mengajukan judical review ke MK merupakan hak konstitusional. Dia berkeyakinan dan berharap bahwa nantinya majelis hakim MK akan mengambulkan tuntutan para buruh demi masa depan kaum buruh. Selain itu Andi mengutarakan juga “ Kami masih yakin keadilan masih tegak di MK dan kami berharap majelis hakim MK bisa melihat secara jernih masalah UU Cipta Kerja yang sangat merugikan masa depan buruh Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Disaat yang bersamaan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Saudara Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menyatakan, nantinya selain soal UU Cipta Kerja, aksi besok Senin itu juga akan menyuarakan suara para buruh terkait UMP 2021, seperti yang dikutip ” Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 ( UMP, UMK, UMSP, dan UMSK ) tetap naik,” kata Said Iqbal saat ditemui. Kemudian Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang baik. Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Disisi lain, aksi buruh itu juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya. Selanjutnya juga mengatakan ” Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance ( anti kekerasan ), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegas Said Iqbal. Agenda buruh lainnya itu nantinya aksi akan dilanjutkan tanggal 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik demi kesejateraan para buruh, ditambahkan pula ” Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda besar seperti disebutkan sebelumnya dan aksi demo tersebut dilakukan serentak di 24 provinsi,” tutupnya.
P/BW – Presiden KSPI