klivetvindonesia.com Pandeglang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah hukumnya, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka yang selama ini marak melakukan transaksi narkoba, pelaku ini diduga pengguna dan pengedar narkoba.
Satu tersangka berhasil diamankan
Setelah kejadian penangkapan itu disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, pada hari Selasa (27/10/2020) bahwa dalam pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis shabu dengan berat bruto ± 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis shabu yang tersimpan di dalam amplop warna putih yang berada di dalam bekas bungkus kotak rokok merk Marlboro dengan berat bruto ± 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna Putih. ” Satu tersangka yang kami amankan yakni HH (38), tersangka akhirnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka W yang sampai saat ini masih menjadi DPO,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Deny. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : P.Wibowo
Sumber : AKBP Hamam Wahyudi – Kapolres Pandeglang