Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Di PUPR Kabupaten Ketapang

klivetvindonesia.com Ketapang Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Cipta Karya diduga mengeluarkan Surat Perintah Kerja Yang cacat secara hukum, hal ini di utarakan oleh Kasi Perencanaan PU Cipta Karya Kabupaten Ketapang Abdul Razak, SE.,M.Sos., pada tanggal 27 Oktober 2020 di Ketapang.
Hal ini dibeberkan oleh Abdul Razak dikarenakan tidak ada satu pun Surat Perintah Kerja dalam kegiatan APBD Kabupaten Ketapang yang melibatkan dirinya selaku Kasi Perencanaan Dinas PU Cipta Karya.
Oleh karena itu Abdul Razak juga mengatakan, bahwa hal ini sudah perna di mediasi oleh Inspektorat Kabupaten Ketapang, agar semua kegiatan APBD berjalan lancar, dan terjadilah sebuah kesepakatan yang mana mengembalikan Fungsi Kasi Perencanaan sebagai mana mestinya dalam Peraturan Bupati Ketapang.
Sehingga Kewenangan yang mesti dikemblikan kepejabat Definitif dan kegiatan tetap jalan dengan syarat administrasi yang keliru wajib dibenahi. Malah sampai sekarang terus dibiarkan, banyak SPK yang sudah diterbitkan tanggal diatas rapat mediasi tanggal 19 Agustus 2020.
Abdul Razak juga mengatakan bahwa syarat dari diterbitkannya SPK adalah adanya (EE) Engineering Estimate, terdiri dari RAB, Denah dan Desain yang disiapkan oleh Perencanaan berdasarkan data – data yang didapat dan diolah melalui Survey, EE tersebut akan dinyatakan sah apabila ditanda tangani oleh pejabat Struktural yaitu Kasi Perencanaan. Kabid CK, dan Kadis. Setelah itu disrahkan kepada PPK yang ditunjuk selanjutnya akan diserahkan kepada pejabat pengadaan untuk dilakukan proses tayang.
Namun alih alih difungsikan ternyata Kadis Dan Kabid diduga malah menggelapkan anggaran untuk perencanaan atau desain, dalam hal ini Abdul Razak sudah mengadukan kepolsek guna untuk diproses dugaan penggelapan dana tersebut.
Sampai hari ini belum ada iktikad baik dari atasanya terkait hak yang seharusnya diberikan kepadanya, dan juga Abdul Razak mengatakan tidak akan bertanggung jawab dengan Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas PU Cipta Karya, yang menurutnya cacat hukum tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *